Grebek Basis Kunti, Satu Pria Diamankan Petugas dengan Puluhan Poket

seputarindonesia.net
Teesangka diapit anggota Polisi Narkoba

SURABAYA- Area yang disebut sebagai basis penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib.

Dari Jalan Bolodewo hingga Jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya itu dianankan satu tersangkanya. Pria yang ditangkap itu berinisial IR (29) asal Jalan Bolodewo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Anggota anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri itu mengamankan barang bukti yang lumayan banyak.

Barang bukti itu, enam puluh enam bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 22,40 gram.

"Kita juga menyita dompet warna biru, buku catatan penjualan sabu, Uang hasil Penjualan sebesar Rp.v6.879.000," jelas AKBP Daniel, Senin (28/11/2022).

Kasat Daniel menambahkan, anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penjualan sabu diwilayah Jalan Kunti Surabaya.

Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy

Setelah ditindaklanjuti, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib, yang berada di warung kopi Jalan Bolodewo -Kunti, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama IR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya, anggota menemukan barang bukti narkoba diakui miliknya serta dalam penguasaan tersangka IR.

"Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Faisol(DPO) pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Bolodewo-Kunti," tambah AKBP Daniel.

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

Narkotika itu, oleh tersangka IR akan dijual dengan harga Rp.130.000 perpaket, dengan tujuan untuk mendapakan upah dari Faisol (DPO) sebesar Rp.50.000. Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu itu.

Tersangka IR kini susah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru