Belum Pakai, Pria Bulak Setro dan Kutisari Menangis

seputarindonesia.net
Dua pelaku pengguna sabu dan barang bukti di Polsek Tambaksari

SURABAYA- Pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib, dua pria dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu.

Tersangkanya, inisial MD (30) asal Jalan Kutisari Selatan dan PAM (38) asal Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.

Baca juga: Gara Gara Uang 250 Ribu, Pria di Surabaya Terancam 20 Tahun

Sedianya, sepoket sabu yang dibeli secara patungan itu akan digunakan pesta bersama. Namun niat itu urung lantaran unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi SH datang mengamankan mereka.

"Pada saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram," kata Iptu Agus Yogi, mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Kamis (5/1/2022).

Baca juga: Bertemu di Banyuates Sampang, Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya

Barang haram beserta pembungkusnya itu ditemukan polisi dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru milik MD.

Pada saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik keduanya. "Dibeli secara patungan. Uang milik MD sebesar Rp 50.000 dan uang PAM sebesar Rp 100.000," imbuh Kanit Reskrim.

Baca juga: Warkop di Kebomas Gresik Geger, Satu Pria Dibekuk Polisi

Begitu uang terkumpul, keduanya membeli barang didaerah Jalan Rangkah Surabaya ke seseorang yang tak dikenalnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru