SEPUTARINDONESIA.NET- Penjual ikan cupang yang juga nyambi menjual minuman keras (miras) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku itu dibekuk pada Senin, 14 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB,berinisial BP (29) alias Cingot asal Desa Rantau Bujur Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Dia pengedar miras jenis Ciu dan tinggal di Kel. Kampungdalem Kec. / Kota Kediri, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan seorang pemuda asal Kalsel yang mengedarkan miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
“Selain pembudidaya ikan cupang, dia juga jualan miras Ciu," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Sabtu (19/2/2022).
Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Botol ukuran 600 ml minuman Arak Bali dalam kardus, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan miras dan sebuah Hp.
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.(*)
Editor : admin