Polisi Tilang Motor atau Mobil Tanpa Plat Nopol

seputarindonesia.net
Penindakan kendaraan yang tanpa dilengkapi TNKB atau nomor polisi

SURABAYA- Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya saat ini sedang menggelar operasi Keselamatan Semeru 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023.

Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya Terus menjadi perhatian aparat kepolisian Polrestabes Surabaya termasuk jajaran satu Lantas

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Dalam pelaksanaannya, Penindakan Tilang Manual terhadap pelanggaran yang tidak memasang atau melepas TNKB (Nopol) langsung dilakukan penindakan tilang pada, Jumat 10 Februari 2023 melalui Metode Hunting.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya akbp Arief Fazlurrahman menegaskan, Marak terjadinya pencurian kendaraan bermotor juga diantisipasi oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemakaian kendaraan bermotor yang tanpa menggunakan nopol tersebut terindikasi adalah barang bukti pencurian.

Petugas juga mengantisipasi penggunaan nopol palsu guna menghindari kamera CCTV atau ETLE, sebab menggunakan plat nomor palsu juga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident.

Baca juga: Babat Habis Knalpot Brong Jelang Nataru, Polrestabes Surabaya 'Sikat' 140 Motor Protolan!

"Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalanan tidak dipasang TNKB atau nopol yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000," jelasnya, Jumat (10/2/2023).

Kasat Lantas juga meghimbau kepada pengguna jalan agar mentaati peraturan atau larangan melepas nopol baik depan maupun belakang.

Baca juga: Daftar Belasan Titik Penyekatan di Kota Surabaya Jelang Peegantian Tahun

Masyarakat agar tidak melepas TNKB ataupun memasang kendaraannya dengan TNKB Palsu ataupun TNKB kendaaran lain dengan maksud untuk mengakali ETLE atau mengelabuhi petugas, sehingga menyulitkan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Nantinya jika pelanggar tersebut dihentikan petugas maka akan di tilang dan jika menggunakan TNKB palsu, kendaraan akan diangkut.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru