Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer Diputus 1, 6 Tahun Penjara

seputarindonesia.net
Bharada Richard Eliezer

JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sudang yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), menyatakan, mengadili, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, DPR : Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim.

Baca juga: Sambo Siap Disidang, Kejagung : Kasusnya Sudah P21

Dalam tututan sebelumnya, Eliezer oleh jaksa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Diketahui, sebelumnya juga sudah ada empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka,Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru