Bunuh Istri, Pelaku Pembunuhan di Kepulauan Sapeken Dibekuk

seputarindonesia.net
Pelaku Pembunuhan di Kepulauan Sapeken Dibekuk

SUMENEP- Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Korban yang diketahui berinisial MR yang merupakan warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Conggi.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya sendiri itu terjadi pada Selasa, 07 Februari 2023 yang lalu dan sekitar pukul 19.30 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Hal itu, dijelaskan oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, S.I.K kasus tersebut telah terungkap dan berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Kemudian, lanjut Kapolres Sumenep menambahkan bahwa laporan irang tersebut di tindaklanjuti, lalu pihak Polres Sumenep langsung turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku, paparnya Kapolres Sumenep.

"Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim Satreskrim Polres Sumenep akhirnya menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya," Ujar Kapolres Sumenep, Rabu (22/02/2023).

Baca juga: Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Setelah didalami oleh Tim Satreskrim Polres Sumenep, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor inisial CN mengakui atas perbuatannya kalau dirinyalah yang telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.

"Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban," bebernya.

Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui pada keesokan harinya, tepatnya hari Rabu 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 Wib, bahwa terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal,Ulasannya.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban," tambahnya.

Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya yang diduga karena merasa tersinggung. Pelaku CN tersinggung dan sakit hati pada Mariyani (istri) yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya.

Akibat perbuatannya, maka pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.(dha/amn)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru