Pemkot Surabaya Imbau Peserta PBI-JK yang tak Aktif Ajukan Pendaftaran PBPU

seputarindonesia.net
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga Kota Pahlawan yang tidak aktif untuk melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 70/HUK/2023 tentang Penetapan PBI-JK pada bulan April Tahun 2023, yakni mengenai pembiayaannya oleh APBN secara serentak per tanggal 1 Mei 2023, sehingga warga Surabaya yang tidak memenuhi persayaratan dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.

Baca juga: Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Bagi warga Surabaya yang status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, bisa melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori Fasilitas Pelayanan Kelas III atau kepesertaan Mandiri,” kata Nanik, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, pengajuan pendaftaran PBPU dan BP Pemkot Surabaya bagi warga dalam kondisi sakit dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.

Baca juga: ASN Boleh WFA dan Kerja Fleksibel Sesuai PermenPANRB, Pemkot Surabaya Sudah Jalankan Sejak Februari 2025

“Apabila dalam pendaftaran kepesertaan PBPU dan BP mengalami kendala bagi calon peserta maupun pemilihan kategori fasilitas kesehatan, maka dapat melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya melalui call center 0895-8030-12940 0851-5696-8757,” pungkasnya. (irm)

Baca juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai dan TNI-Polri

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru