Tanggapan DPRD Bojonegoro Terkait Tunggakan PBB, ini Kata Anggota DPRD Bojonegoro

seputarindonesia.net
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri

BOJONEGORO - Masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021, Dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi sebeles Desa di Bojonegoro terancam dikepras.

DPRD meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB itu agar tidak mengganggu penerimaan desa.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, tunggakan PBB itu rata-rata berada di desa dekat jalan raya atau kota. Misalnya di sebuah desa ada lahan luas yang pemiliknya tidak bisa dihubungi. Sebab, pemiliknya ada di luar kota.

‘’Ini sepertinya juga terjadi di banyak desa,’’ ungkapnya.

‘’Masalah tunggakan PBB ini adalah tanggungjawab Bapenda. Desa hanya membantu,’’ ujar Lasuri.

Masih adanya tunggakan itu, tidak akan berpengaruh pada penerimaan alokasi dana desa (ADD). Sebab, ADD tidak berkaitan langsung dengan PBB.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Namun, tunggakan itu berpengaruh terhadap penerimaan dana bagi hasil. Yakni, DBHPD dan DBHRD.

‘’Nanti dana bagi hasil itu yang besarannya akan dikurangi,’’ jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menjelaskan, pada 2021 lalu dari 419 desa hanya ada 11 desa yang masih menunggak PBB.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Alasannya, banyaknya lahan yang pemiliknya sulit dihubungi. Sehingga, desa dan pihaknya tidak bisa melakukan penagihan.‘’Kami terus upayakan,’’ jelasnya.

Ibnu menjelaskan, penerimaan dari desa, salah satunya adalah pajak dan retribusi sebagian akan dikembalikan ke daerah. Bentuknya adalah pemberian dana bagi hasil itu.(*/Khoirul)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru