SURABAYA- Sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. Warga Negara (WN) asal Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi ke Negaranya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
Baca juga: Perkuat Transparansi, Kanwil Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Tren Paspor Elektronik
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Baca juga: Imigrasi Luncurkan “I’m SEZ” di KEK Batang dan Gresik, Permudah Izin Tinggal Investor.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.
Baca juga: Oknum Petugas Imigrasi Kediri Jadi Tersangka Kasus TPPO
"Saat ini, WNA itu sudah kami amankan," pungkas Imam. (*)
Editor : admin