Ade Mulyana Menolak Jadi Ketua Harian IWO

seputarindonesia.net
Ade Mulyana

JAKARTA- Menolak ditugaskan menjadi Ketua Harian Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dibenarkan oleh Ade Mulyana.

Baca juga: IWO Pamekasan Sambangi Wartawan Senior yang Sedang Terbaring Sakit

Ade Mulyana yang merupakan seorang Jurnalis yang bekerja di media online itu telah menyebut surat pernyataan penolakan sudah disampaikan kepada Jodhi Yudono selaku pemberi tugas.

“Betul, (surat penolakan) sudah disampaikan pagi tadi,” kata Ade Mulyana dikonfirmasi di Jakarta sesaat lalu pada Jumat (7/7/2023)

Dijelaskan, bahwa ini keputusan yang diambil setelah mempelajari dan berkonsultasi dengan sejumlah sejawat yang biasa beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat penugasan sebagai Ketua Harian PP IWO. Surat penugasan yang dimaksud adalah surat Nomor 013/SKep/PP-IWO/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023.

“Soal apa alasannya, cukup disampaikan kepada pemberi tugas. Tapi intinya tidak akan maslahat bagi organisasi apabila saya menjadi ketua harian,” imbuh Ade yang juga salah satu pendiri IWO.

Baca juga: IWO Hadiri Ulang Tahun ke 72 Humas Polri

Ade berharap kedepan terwujud tata kelola organisasi yang baik dan transparan di IWO. Dengan begitu tidak akan ada persoalan gugat menggugat di peradilan PTUN di kemudian hari.

“Tata kelola organisasi yang benar dan transparan sangat penting, bukan hanya karena kita warga IWO saat ini sedang menantikan terselenggaranya Mubes lanjutan,”katanya.

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh kedepan, Ade Mulyana menjawab saat ini dirinya dan beberapa anggota IWO tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan.

Baca juga: Komjen Agus : Selamat Mubes IWO ke II di Jakarta

“Semata-mata agar seluruhnya berjalan sesuai koridor,”tukasnya.

Polemik di internal IWO muncul bermula dari Musyawarah Bersama (Mubes) II di Tangerang, Banten, awal Desember 2022. Pleno V pemilihan ketua umum diskors karena terjadi kericuhan di area Mubes, dan dinyatakan Mubes akan dilanjutkan setelah enam bulan paling lama 1 tahun.

Polemik berlanjut karena terjadi kekosongan pengurus pusat sebab pengurus pusat periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner dan diketok palu pada Pleno IV Mubes. (hn)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru