Didahului Mantan Isteri, Pria ini Tendang Hingga Terjatuh

seputarindonesia.net
Pelaku penganiayaan pukul istri di Polres Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET- Wanita berinisial SN (30) jadi korban penganiayaan ketika berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan Selatan Lapangan Desa Karangrejo, Tulungagung.

Pelakunya, pria berinisial WJ (49) asal Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang. Kini dia meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya  ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.

Baca juga: Beredar Kronologi Sadis Penganiayaan Thomas, Polisi Dalami Kebenaran Pesan Viral yang Menggemparkan Surabaya

Korban SN yang mendahului laju motor WJ kemudian dikejar dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri, lalu menendangnya.

Karena aksi itu, SN tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya dan membuat laporan.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB," terang Iptu Nenny.

Baca juga: Lulusan SMA di Surabaya Meninggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Korban Harap Keadilan

Awal mula kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB pelaku mendekati korban, dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh.

"Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya," tambah dia.

Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota  Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut  pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru