Petani Asal Banyuwangi Bawa Rakitan Pistol

seputarindonesia.net
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto

JEMBER– Pria bernama Pudwoko alias PW (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, Minggu (16/7/2023) diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, saat tiba di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember.

Rupanya, petani ini saat itu menawarkan sebuah senjata api (Senpi) jenis pistol kepada warga. Oleh warga hal ini dilaporkan ke aparat Kepolisian.

Baca juga: Mengaku Dapat dari Madura, Oknum Kepala Desa Terlibat Narkoba Dibekuk

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat. SH. SIK. MM, melalui Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto saat menggelar press konferens, Kamis (20/7) di Polres Jember.

“Petugas mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,”ujar Kompol Hendry.

Mantan Kapolsek Rungkut Surabaya itu juga menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP warga Jember pada 2018 lalu saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.

Untuk 2 buah senpi, PW bersama dengan SN membeli dengan harga RP. 5.200.000,- namun baru dibayar RP. 3.900.000., yang kemudian 2 buah senpi tersebut dikuasai oleh PW dan SN.

Baca juga: Nuntut Tanggungjawab, Siswi 16 Tahun Dibabat Celurit Leher dan Perut

Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk di jual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kompol Hendry.

Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca juga: Beberapa Anggota Terlibat Narkoba, Kapolres Jember : Akan Kita Tindak

“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Hendry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru