Puluhan Poket Diamankan Polisi dari Seorang Pengamen

seputarindonesia.net
Pengedar narkotika diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Sepulnag Dari Makam Rangkah, Pengamen ini Dibekuk Polisi. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seseorang yang menjadi penjual narkotika jenis sabu.

Pengamen yang mencoba cari penghasilan baru itu tertangkap tangan memiliki 23 bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dia diamankan usai meranjau disekitar makam Jalan Rangkah.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka yakni MS (29) merupakan warga Kapas Baru, Kel. Kapasmadya Baru,Kec. Tambaksari Surabaya, ini memang sudah menjadi target operasi kami

"Tersangka ini target kami sejak lama. Anggota sudah banyak menerima informasi bahwasanya selain menjadi pengamen tersangka ini juga nyambi jual narkoba (sabu),” kata Daniel, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tersangka MS ditangkap di sekitaran Jalan Kapas Lor pada, Jumat 10 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, saat akan mengantarkan sabu kepada pasiennya.

“Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 skrup, 2 hanpphone dan uang tunai Rp 1.360.000, dari hasil penjualan sabu," pungkasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap

Kepada polisi tersangka MS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada seorang laki laki bernama Kodok (DPO), yaitu pada Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Saat itu, pelaku ambil ranjauan di Makam Rangkah Surabaya, sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 4.500.000, dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat sebesar Rp. 500.000.

Saat ini tersangka bersama keseluruhan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat masing - masing 0,25, 0,27, 0,26, 0,24, 0,23, 0,27, 0,24, 0,27, 0,25, 0,23, 0,22, 0,21, 0,24, 0,26, 0,24, 0,25, 0,37, 0,35, 0,36, 0,38, 0,25, 0,28, 0,26 gram beserta bungkusnya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru