SAMPANG- Dalam dalam kurun waktu sebulan saja yakni pada bulan November 2023 Polres Sampang mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap tersebut, anggota berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.
Baca juga: Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek
Dari total semua tersangka ada 7 tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi
Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen Polres Sampang Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.
“Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29,43 gram," kata Iptu Andrik, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Kelas Kakap di Mojokerto, Bandar Sediakan Bilik Kamar Sabu dan Pasangi CCTV
Iptu Andrik juga menambahkan, dari 16 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak 8 kasus.(*)
Editor : admin