SURABAYA,- Dalam kurun waktu dua bulan Februari dan Maret 2022 saja, Anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo menggulung 13 orang pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka yang diamankan terdiri dari penjual, pengedar, serta pemakai barang haram tersebut yang biasa beraksi diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Ke 13 orang tersebut diamankan polisi jelang pelaksanaan ibadah puasa 2022 guna menjaga aman serta menumpas peredaran narkotika.
Kapolsek Tenggilis Kompol Riki Fonaire Piliang mengatakan, jika semua pelaku ini diamankan oleh anggotanya selama kurun waktu dua bulan.
Dari 13 tersangka kita amankan 19 poket sabu dengan berat 15 gram, 5 HP, uang tunai 855 ribu," jelas Riki, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Mereka ditangkap lanjut Kompol Riki, berdasarkan informasi yang diterima anggota kemudian dilakukan Under cover buy atau pembelian terselubung.
"Ada pula dengan sistim Control delivery atau biasa disebut sistim ranjau," tambah Kompol Riki didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedy Setiawan.
Ke 13 orang itu ditangkap diwilayah Jalan Karangrejo, Wonokromo untuk tersangka AK dan MB. Jalan Raya Sememi Surabaya, tersangka BS dan TRI.
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
Di Jalan Pacar kembang Surabaya, tersangka AS, BA dan ATI. Di Triffig ligh TL, Kantor pos Kendangsari Surabaya untuk tersangka IM dan HP.
Sementara, tersangka MH ditangkap di Jalan Raya Arjono Surabaya. Tersangka BM, DP, AGF ditangkap di Jalan Menur, Gubeng, Surabaya.(*)
Editor : admin