Polsek Tambaksari Amankan Puluhan Gram Sabu dari Tiga Pelaku Pemilik Warung

seputarindonesia.net
Tiga pelaku sabu dipamerkan Kapolsek dan Kanit Tambaksari

SURABAYA, -Tiga pria pemilik warung andok sabu-sabu di wilayah Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Tak tanggung-tanggung dari mereka diamankan barang bukti total 40,61 gram sabu.

Tersangkanya,.Jumhari (37) asal DsnKedungasem Rt.1 Rw.7 Kel Bandarkedungmulyo, Jombang yang kos di Jalan Banowati Gg IV Surabaya, Zainal Abidin (21) asal Jalan Banowati Gg I Surabaya dan M Rudi Santoso (26) asal Jalan Banowati Gg 2, Surabaya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Mereka diamankan oleh Reskrim Tambaksari pimpinan AKP Abidin dari dalam kamar kos di Jalan Banowati IV Simolawang Simokerto Kota Surabaya pada, Selasa 15 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhiyar mengatakan, penangkapan di Kamar kos di Jalan Banowati IV Simolawang oleh anggota unit Reskrim terhadap tiga orang tersangka yang bernama inisial JH, ZA dan MRS yang sedang pesta sabu-sabu.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

"Sabu-sabu tersebut adalah JH. Selain memakai sabu-sabu dia juga menjual dan mengedarkan sejak delapan bulan yang lalu dengan dibantu kedua tersangka lainnya," jelas M Akhiyar, Senin (21/3/2022).

Lanjut Akhiyar didampingi Kanit AKP Zainul Abidin menambahkan, dua temannya berperan membantu mengedarkan sabu-sabu dengan upahRp.150.000,- perhari. Selain itu mereka juga memakai sabu-sabu gratis dari JH.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Usai penggrebekan dalam rumah kost di Jalan Banowati IV Simolawang, Simokerto Surabaya, tiga pelaku aktivitas penjualan narkoba itu berikut barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru