BNPM Tegaskan Rosuli Sudah Tak Sah sebagai Ketua Jauh Sebelum Kasus Pencabulan Anak Sambung

seputarindonesia.net

Surabaya,Seputarindonesia.net – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) angkat bicara menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ketua Umum DPP BNPM, Sahid,Sh, menegaskan bahwa Rosuli sudah tidak memiliki hubungan organisasional dengan BNPM. Pernyataan ini sekaligus meluruskan penyebutan Rosuli sebagai "mantan ketua organisasi masyarakat" yang melekat pada pemberitaan kasus tersebut.[caption id="attachment_34507" align="alignnone" width="300"] Bukti surat resmi pemutusan keanggotaan BNPM[/caption]

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

​“Kami tegaskan, keanggotaan maupun keabsahan Rosuli sebagai ketua BNPM sudah tidak berlaku semenjak sebelum adanya perkara pidana yang dialaminya,” kata Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

​Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rosuli, yang saat kejadian merupakan ayah sambung korban, divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha pada Senin (8/12/2025).

​Rosuli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan keji ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.​​Penegasan dari Ketua DPW Sahid ini mengindikasikan upaya organisasi untuk menjaga citra dan marwah BNPM agar tidak dikaitkan dengan kasus hukum berat yang menimpa mantan anggotanya.

Baca juga: Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

​Rosuli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan PN Surabaya tersebut. Meskipun demikian, pihak BNPM menekankan bahwa status Rosuli telah dicabut jauh sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru