Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1 pada Senin (8/12/2025).

​Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sejalan atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.​​Selain hukuman badan, Rosuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).​Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.

​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanannya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap korban. Hakim menyebut tindakan Rosuli:​Menyebabkan korban mengalami kecemasan dan depresi.Menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur.​Melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.​Adapun hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan.

​Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.​​Kasus pencabulan ini terkuak setelah serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga puncaknya pada Mei 2025 di rumah korban. ​Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha membujuk korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pemberian uang tersebut disertai dengan mencium pipi dan bibir korban, seraya meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

​Puncak peristiwa memalukan terjadi pada Mei 2025, ketika korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelaminnya dan sempat menarik tangan korban ke arah kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…