Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1 pada Senin (8/12/2025).

​Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sejalan atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.​​Selain hukuman badan, Rosuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).​Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.

​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanannya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap korban. Hakim menyebut tindakan Rosuli:​Menyebabkan korban mengalami kecemasan dan depresi.Menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur.​Melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.​Adapun hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan.

​Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.​​Kasus pencabulan ini terkuak setelah serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga puncaknya pada Mei 2025 di rumah korban. ​Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha membujuk korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pemberian uang tersebut disertai dengan mencium pipi dan bibir korban, seraya meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

​Puncak peristiwa memalukan terjadi pada Mei 2025, ketika korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelaminnya dan sempat menarik tangan korban ke arah kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…