Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1 pada Senin (8/12/2025).

​Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sejalan atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.​​Selain hukuman badan, Rosuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).​Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.

​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanannya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap korban. Hakim menyebut tindakan Rosuli:​Menyebabkan korban mengalami kecemasan dan depresi.Menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur.​Melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.​Adapun hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan.

​Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.​​Kasus pencabulan ini terkuak setelah serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga puncaknya pada Mei 2025 di rumah korban. ​Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha membujuk korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pemberian uang tersebut disertai dengan mencium pipi dan bibir korban, seraya meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

​Puncak peristiwa memalukan terjadi pada Mei 2025, ketika korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelaminnya dan sempat menarik tangan korban ke arah kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…