Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1 pada Senin (8/12/2025).

​Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sejalan atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.​​Selain hukuman badan, Rosuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).​Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.

​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanannya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap korban. Hakim menyebut tindakan Rosuli:​Menyebabkan korban mengalami kecemasan dan depresi.Menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur.​Melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.​Adapun hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan.

​Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.​​Kasus pencabulan ini terkuak setelah serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga puncaknya pada Mei 2025 di rumah korban. ​Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha membujuk korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pemberian uang tersebut disertai dengan mencium pipi dan bibir korban, seraya meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

​Puncak peristiwa memalukan terjadi pada Mei 2025, ketika korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelaminnya dan sempat menarik tangan korban ke arah kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…