Babat Habis Knalpot Brong Jelang Nataru, Polrestabes Surabaya 'Sikat' 140 Motor Protolan!

seputarindonesia.net
​Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya.

Surabaya,Seputarindonesia.net – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polrestabes Surabaya semakin gencar melakukan operasi penertiban kendaraan. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, ratusan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama pengguna knalpot brong, berhasil diamankan. ​Pantauan di lokasi pada Rabu (17/12/2025), halaman Mapolrestabes Surabaya tampak dipenuhi oleh motor-motor "protolan" hasil razia.

Kendaraan-kendaraan tersebut dikandangkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

​Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan patroli rutin di seluruh ruas jalan Kota Surabaya, baik siang maupun malam hari.

​"Anggota mengintensifkan patroli jelang Natal dan Tahun Baru yang identik dengan knalpot brong. Selain meresahkan warga, sejumlah wilayah juga berpotensi digunakan untuk balap liar," ujar AKBP Galih, Rabu (17/12).​Hingga saat ini, tercatat lebih dari 140 unit sepeda motor telah disita karena melanggar aturan teknis dan kasat mata.

​Sementara itu AKBP Galih , menjelaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik rawan balap liar yang telah dipetakan, di antaranya:​Jalan Panjang Jiwo​Jalan Diponegoro​Jalan Bambu Runcing​Jalan Dharmahusada​Jalan Darmo

​Meskipun pengendara memiliki surat kendaraan yang lengkap, motor tetap akan diamankan jika menggunakan knalpot brong atau tidak standar. AKBP. Galih menegaskan ada syarat mutlak bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya kembali.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

​"Kendaraan baru bisa dipulangkan setelah pemilik mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan. Tidak boleh pakai knalpot brong, roda kecil, serta wajib memasang kaca spion," tegasnya.

​[caption id="attachment_34570" align="alignnone" width="300"] Foto beberapa motor yang terjaring operasi[/caption]

​Mengingat mayoritas pelanggar berasal dari kalangan remaja, pihak kepolisian meminta peran aktif orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Penggunaan knalpot brong dinilai memicu perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

​Polrestabes Surabaya juga mengajak seluruh warga untuk berperan menjaga kondusivitas kota. Jika masyarakat menemukan adanya aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya, diharapkan segera melapor melalui Call Center 110.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru