Sidoarjo,Seputarindonesia.net – Istri Furqon Azizi, Anggita Sefiani, menyatakan kesiapannya untuk mengadukan kasus yang menimpa suaminya ke Komisi III DPR RI. Bersama lima anaknya, Anggita berangkat menuju Jakarta pada Sabtu malam (11/4/2026) dengan didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Melawan Kriminalisasi dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan.Pertemuan dengan Komisi III DPR RI dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Anggita berencana memaparkan kronologi penahanan suaminya oleh Polresta Sidoarjo.Furqon Azizi diketahui ditahan atas tuduhan penggelapan dan ancaman pidana. Namun, pihak keluarga menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa wanprestasi dalam urusan utang piutang bisnis, yang seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.“Apa yang terjadi pada suami saya sebenarnya merupakan kasus wanprestasi. Namun justru diproses sebagai perkara pidana. Bahkan orang awam pun bisa memahami bahwa ini seharusnya ranah perdata,” ujar Anggita saat ditemui di rumah kontrakannya sebelum keberangkatan.
Penahanan tersebut berdampak besar terhadap kondisi keluarga. Anggita mengaku mengalami tekanan berat, sementara anak-anaknya kerap menanyakan keberadaan ayah mereka. Anak bungsunya yang masih duduk di taman kanak-kanak bahkan disebut sering mengigau memanggil nama sang ayah saat tidur.Rombongan keluarga berangkat ke Jakarta menggunakan mobil sewaan dengan estimasi perjalanan sekitar 13 jam. Karena membawa anak-anak yang masih balita, perjalanan dilakukan dengan beberapa kali pemberhentian di rest area. Setibanya di Jakarta, kelima anak tersebut akan dititipkan di rumah relawan sebelum agenda pertemuan berlangsung.Kuasa hukum Furqon, Cecep Muhamad Yasin, yang turut mendampingi perjalanan, berharap Komisi III DPR RI dapat membantu penyelesaian perkara tersebut secara adil.
Baca juga: Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat mengambil langkah diskresi dengan mendorong pihak kepolisian menerbitkan SP3, karena perkara ini bukan pidana, melainkan wanprestasi. Apalagi klien kami telah memberikan jaminan berupa sertifikat dengan nilai yang jauh lebih besar dari jumlah utang,” tegasnya.
Baca juga: Viral, Pesan Diduga dari Alumni Al-Khoziny Tantang Media yang Kritik Pesantren
Selama berada di Jakarta, rombongan keluarga juga berharap mendapat perhatian dari sejumlah lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi Kepolisian Nasional, guna melakukan pengawasan dan investigasi terhadap proses hukum yang berjalan.
Editor : Bcl