Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Demo Grahadi, 6 Peserta Aksi Positif Narkoba

Reporter : Bcl

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Polrestabes Surabaya mengambil langkah tegas menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026). Dari puluhan orang yang diamankan, empat di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan fasilitas publik.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa total sebanyak 24 orang sempat diamankan usai aksi yang berakhir dengan kerusuhan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial MA (16) yang diduga merusak pagar galvalum Gedung Negara Grahadi, A.R.P (20) warga Tambak Asri Surabaya yang diduga melempar batu ke area halaman Grahadi, N.B (24) asal Pacar Keling Surabaya dengan peran serupa, serta D.S.D (14) yang juga diduga ikut melakukan pelemparan ke arah gedung.

“Empat orang ini telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas pelayanan publik. Dua di antaranya merupakan orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur,” ujar Kombes Lutfi saat memberikan keterangan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Lutfi, kericuhan dipicu oleh sekelompok orang yang diduga menyusup ke dalam massa aksi. Ia menilai kelompok tersebut bukan datang untuk menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan tindakan yang mengarah pada provokasi.

Ia menjelaskan, aksi berlangsung setelah pukul 17.00 WIB atau di luar jam kerja. Padahal, petugas telah berulang kali mengimbau massa untuk membubarkan diri secara tertib. Namun imbauan tersebut justru direspons dengan aksi pelemparan.

“Kalau memang ingin menyampaikan pendapat tentu ada mekanismenya dan dilakukan pada waktu yang tepat. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif agar massa membubarkan diri, tetapi justru terjadi provokasi dengan pelemparan batu ke arah petugas dan fasilitas,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, potongan pagar galvalum yang rusak, sepeda motor yang digunakan para pelaku, telepon genggam, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap isi telepon genggam para tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengetahui adanya aksi demonstrasi setelah melihat unggahan di media sosial, khususnya akun Instagram bernama Bara Api. Dalam unggahan tersebut terdapat ajakan kepada warga Surabaya untuk turun ke jalan, disertai narasi “ayo main bola sekalian lihat demo.”

“Dari keterangan sementara, mereka mengetahui informasi itu melalui media sosial kemudian tertarik datang ke lokasi setelah melihat postingan tersebut,” kata Lutfi.

Selain menetapkan empat tersangka kasus perusakan, Polrestabes Surabaya juga menemukan enam orang yang diamankan saat aksi diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial M.R (32), M.I (32), A.F (24), M.Z (18), A.D (15), dan F.K.A (24).

“Terhadap enam orang yang hasil pemeriksaannya positif narkoba, penanganannya akan kami koordinasikan lebih lanjut bersama BNNK,” tambahnya.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing ajakan yang beredar di media sosial tanpa mengetahui tujuan maupun penyelenggara aksi. Ia menegaskan kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Kepolisian akan memberikan pengamanan, termasuk rekayasa lalu lintas bila diperlukan. Namun apabila sejak awal peserta aksi tidak jelas tujuannya, menolak berdialog, bahkan menggunakan penutup wajah, tentu hal tersebut menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi kami,” pungkasnya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru