SURABAYA, SeputarIndonesia.net – PT Putri Ratu Mandiri (PRM), mitra kontraktor resmi PT Telkom Indonesia, memberikan penjelasan terkait polemik penanganan aset kabel telekomunikasi di kawasan Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pengamanan aset Telkom yang terdampak proyek pembangunan Box Culvert milik Pemerintah Kota Surabaya.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah tiga personel lapangan PT PRM yang sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Wonokromo dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan telah dipersilakan kembali menjalankan aktivitasnya.
Penasehat Hukum PT PRM, Toni Tamatompol, mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan kepolisian dengan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hadir memenuhi panggilan Polsek Wonokromo dengan membawa seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan. Dari hasil klarifikasi tersebut, penyidik dapat melihat bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari pengamanan aset Telkom dan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana isu yang sempat berkembang,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut dilakukan karena adanya proyek pembangunan saluran Box Culvert yang berdampak pada jaringan kabel telekomunikasi, sehingga diperlukan langkah pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses klarifikasi tersebut, perwakilan PT Telkom Indonesia, Muhammad Arif, juga hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kehadiran pihak Telkom disebut sebagai bentuk penegasan bahwa pekerjaan yang dilakukan PT PRM merupakan bagian dari mekanisme penanganan aset perusahaan yang terdampak proyek infrastruktur.
Manajemen PT PRM juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan proses konfirmasi sehingga memunculkan persepsi seolah-olah telah terjadi tindakan pencurian.
Perusahaan berharap seluruh pihak, termasuk media massa, dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
“Setelah seluruh proses klarifikasi selesai, kami menegaskan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kontrak kerja yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik pihak tertentu,” tutup Toni.
Editor : Bcl