SURABAYA,Seputarindonesia.net – Upaya penyelundupan merkuri cair dalam jumlah besar ke luar negeri berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Surabaya.
Sebanyak 3,4 ton atau 3.428 kilogram merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar diamankan saat hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat, melalui Terminal Petikemas Surabaya.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontainer tersebut dilaporkan berisi 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya. Petugas hanya menemukan 826 karton keramik, atau terdapat selisih sebanyak 74 karton.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Di sela-sela palet keramik, ditemukan ratusan wadah berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan secara rapi.
Total terdapat 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas 2 liter yang berisi cairan tersebut.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku diduga menggunakan modus penyamaran untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Botol dan jeriken berisi cairan tersebut disisipkan di antara palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil.
“Pelaku menyembunyikan botol dan jeriken merkuri di sela-sela palet keramik, lalu melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray),” ujar Agus.
Untuk memastikan kandungan cairan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.
Hasil pengujian memastikan cairan berwarna perak tersebut merupakan merkuri murni atau raksa.
Dari hasil pendalaman terhadap dokumen ekspor, diketahui bahwa ribuan kilogram merkuri tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso di kawasan Afrika Barat.
Burkina Faso merupakan salah satu negara yang memiliki aktivitas pertambangan emas cukup besar. Petugas menduga merkuri tersebut akan digunakan dalam proses amalgamasi, yakni metode pemisahan emas yang menggunakan merkuri.
Penggunaan merkuri secara tidak terkendali dalam aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah perdagangan ilegal bahan berbahaya sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.
Merkuri merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki sifat toksik. Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan serius terhadap kesehatan, termasuk kerusakan sistem saraf serta pencemaran lingkungan yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Perdagangan merkuri secara internasional juga mendapat pengaturan ketat melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam kasus ini, eksportir dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat terancam dikenakan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait pemberitahuan atau dokumen kepabeanan yang tidak benar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury terkait pengendalian perdagangan merkuri.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa merkuri cair dan wadah penyimpanannya telah disegel dan disita oleh Bea Cukai.
Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih dilakukan bersama pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal merkuri tersebut.
Editor : Bcl