JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Reporter : HBSI

SURABAYA, SeputarIndonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja atau wire rope dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Siska Christina menyampaikan bahwa surat dakwaan terhadap Santoso telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Berawal dari Penggeledahan Gudang

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

JPU menyebut PT BPI memperoleh produk wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut dakwaan JPU, produk tersebut kemudian diperdagangkan oleh PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Dalam perkara ini, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Edward menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru