Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan menangkap 27 orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Operasi berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani sebanyak 23 laporan polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, 27 tersangka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diduga menjalankan berbagai peran dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Para tersangka ini menjual narkotika secara langsung kepada konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan,” kata AKBP Irwan Kurniawan saat memaparkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Senin (24/8/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 1.010,29 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti tembakau sintetis seberat 148,99 gram serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.

Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu unit sepeda motor.

Menurut AKBP Irwan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus terus diperangi secara konsisten.

Apabila sabu tersebut dihitung dengan perkiraan harga Rp1,2 juta per gram, nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, sedikitnya sekitar 10.100 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Irwan.

Kapolres menegaskan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, terutama di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.

Sementara itu, seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka juga dikenakan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara dalam waktu lama, penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang diterapkan.

“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Irwan.

Berita Terbaru

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Ironi POPDA Kota Malang: Atlet Bawa Nama Daerah, Biaya Sendiri dan Hak Apresiasi Dilepas…

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Ledakan Ruko Restoran Nasi Tempong Surabaya Gegerkan Warga, 5 Orang Jadi Korban…

jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

Rabu, 30 Sep 2026 21:23 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:23 WIB

Edarkan Sabu hingga 10 Paket Sehari, Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Lakarsantri…

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Rabu, 30 Sep 2026 21:01 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:01 WIB

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI…

Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD

Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD

Rabu, 30 Sep 2026 12:41 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:41 WIB

tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai anggota DPRD di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Polisi turut mengamankan sisa sabu…