SURABAYA,Seputarindonesia.net – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan menangkap 27 orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Operasi berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani sebanyak 23 laporan polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, 27 tersangka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diduga menjalankan berbagai peran dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Para tersangka ini menjual narkotika secara langsung kepada konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan,” kata AKBP Irwan Kurniawan saat memaparkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Senin (24/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 1.010,29 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti tembakau sintetis seberat 148,99 gram serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu unit sepeda motor.
Menurut AKBP Irwan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus terus diperangi secara konsisten.
Apabila sabu tersebut dihitung dengan perkiraan harga Rp1,2 juta per gram, nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, sedikitnya sekitar 10.100 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Irwan.
Kapolres menegaskan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, terutama di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.
Sementara itu, seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka juga dikenakan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara dalam waktu lama, penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang diterapkan.
“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Irwan.
Editor : Bcl