SURABAYA, Seputarindonesia.net – Peredaran narkotika melalui media sosial kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan total berat 41,8 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika tersebut.
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” ujar AKP Adik.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, N.M.R. diketahui memperoleh ganja tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram.
AKP Adik menjelaskan, tersangka membeli 11 klip ganja kering dengan nilai sekitar Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebelum barang diambil oleh tersangka.
“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” jelasnya.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo
Setelah transaksi selesai, tersangka kemudian mengambil paket menggunakan sistem ranjau. Paket tersebut ditinggalkan oleh pemasok di kawasan Karah, Surabaya.
Barang haram itu disebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik. Tersangka selanjutnya mengambil paket tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.
Polisi menduga ganja yang diperoleh tersangka tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan kembali diedarkan kepada pembeli.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, N.M.R. menjual ganja dalam dua ukuran. Untuk kemasan berukuran sedang, harganya dipatok sekitar Rp210 ribu, sedangkan ukuran kecil ditawarkan sekitar Rp110 ribu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap
Aktivitas penjualan tersebut tidak berlangsung dengan jumlah yang sama setiap harinya. Transaksi dilakukan menyesuaikan dengan pesanan yang masuk dari calon pembeli.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat N.M.R. dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ganja tersebut.
Editor : Bcl