SURABAYA,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A.F. (30) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.
A.F. ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dari tangan tersangka.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, A.F. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.S. yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
A.F. diduga membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp38,7 juta.
Transaksi dilakukan secara langsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi itu, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisa pembayaran akan dilakukan setelah sabu yang diterimanya berhasil terjual.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali dalam kemasan kecil dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per klip.
Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, nilai penjualan diperkirakan mencapai sekitar Rp54 juta. Dari aktivitas tersebut, A.F. diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Dalam pemeriksaan, A.F. juga disebut mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih tiga bulan. Kepada penyidik, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Selain memperoleh keuntungan, tersangka juga disebut mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk jaringan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa A.F. merupakan residivis kasus narkotika.
Sebelumnya, A.F. pernah tersangkut perkara narkotika pada 2021. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan dan disebut menjalani masa pidana selama tiga tahun delapan bulan di Lapas Pemekasan.
Keterlibatan kembali A.F. dalam perkara narkotika tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain sabu seberat 89,81 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu wadah dompet warna merah hitam, satu timbangan tanpa merek warna hitam, satu bandel klip plastik sedang tanpa isi, satu serok sabu dari plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.
Atas dugaan perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti mencapai sekitar 89,81 gram, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
Keberadaan M.S. yang telah masuk dalam DPO menjadi salah satu fokus penyidik. Polisi kini memburu M.S. untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pasokan sabu sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut,” demikian keterangan kepolisian.
Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Polisi memastikan pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan A.F.
Editor : Bcl