SURABAYA, seputarindonesia.net – Rentetan kecelakaan kapal dalam waktu berdekatan menjadi alarm serius bagi keselamatan transportasi laut di Indonesia. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, evaluasi terhadap keselamatan pelayaran tidak boleh hanya berujung pada saling menyalahkan antara regulator dan operator.
Wakil Ketua Bidang Transportasi Laut MTI, Ir. Rakhmatika Ardianto, menegaskan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama sedikitnya empat stakeholder, yakni regulator, penyedia sarana dan prasarana pelabuhan, operator pelayaran, serta konsumen.
Baca juga: TPS Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas April 2026, Kinerja Ekspor-Impor Menguat
“Ketika kita membicarakan masalah keselamatan transportasi laut, ada yang namanya stakeholder keselamatan. Itu terdiri dari regulator, fasilitator, operator pelayaran, dan konsumen. Empat bagian ini harus saling bersinergi untuk mewujudkan keselamatan,” kata Rakhmatika.
Menurutnya, regulator memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aturan keselamatan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di sisi lain, operator pelayaran juga wajib memenuhi seluruh ketentuan keselamatan sebelum maupun selama kapal beroperasi.
Namun, Rakhmatika menilai masih terdapat celah dalam sistem pemeriksaan kendaraan dan muatan di pelabuhan. Salah satunya karena pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke kapal dinilai belum seketat sistem pemeriksaan di bandar udara.
“Kalau kita ke bandara itu kan steril. Kita mau membawa pisau, mau membawa gunting kuku yang kecil saja itu terdeteksi melalui X-ray. Sementara itu tidak terjadi di angkutan laut,” ujarnya.
Rakhmatika menilai lemahnya pemeriksaan kendaraan dan muatan dapat menjadi titik rawan dalam sistem keselamatan pelayaran.
Kendaraan yang masuk ke kapal, kata dia, bisa membawa berbagai jenis barang. Persoalannya, tidak seluruh muatan tersebut selalu diketahui atau terdeteksi oleh petugas sebelum kendaraan masuk ke kapal.
“Angkutan laut ini harus se-steril bandara, harus bisa dikontrol secara baik. Di terminal kendaraan itu tidak ada pemeriksaan seperti itu, sehingga kendaraan-kendaraan yang masuk ke kapal itu tidak tahu muatannya apa. Ini berbahaya dan suatu saat pasti akan terjadi lagi kalau ini tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi bahaya yang muncul ketika kendaraan mengalami gangguan setelah berada di dalam kapal, termasuk kendaraan yang mengeluarkan asap.
Menurut Rakhmatika, kondisi tersebut tidak boleh dianggap remeh karena dapat berkembang menjadi kebakaran, terlebih apabila kendaraan membawa barang atau material tertentu yang memiliki risiko bahaya.
“Tidak jarang juga kemarin kapal yang sama itu sempat ada kebakarannya, tetapi disemprot oleh ABK. Ini kejadian sekitar awal September kemarin. Artinya selang dengan KM Mutiara Sentosa 2 dengan kejadian kemarin itu belum lama,” ungkapnya.
MTI menilai keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun perusahaan pelayaran. Pemilik kendaraan dan penumpang sebagai konsumen juga memiliki peran penting.
Rakhmatika mengingatkan konsumen untuk mematuhi ketentuan mengenai barang berbahaya atau International Maritime Dangerous Goods (IMDG) ketika menggunakan jasa angkutan laut.
“Perilaku konsumen ini bagaimana dia mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Kalau ada ketentuan terkait barang berbahaya IMDG, dia harus mematuhi,” katanya.
Menurutnya, kesadaran konsumen dalam mengungkapkan jenis muatan yang dibawa menjadi bagian penting dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan maupun kebakaran di atas kapal.
Di tengah munculnya dugaan cuaca ekstrem sebagai salah satu faktor kecelakaan kapal, Rakhmatika meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum investigasi resmi dilakukan.
Ia menyebut kondisi gelombang dalam pemantauan selama dua bulan terakhir berada di kisaran satu hingga dua meter.
“Dalam waktu dua bulan terakhir memang cuacanya naik turun, tetapi bergesernya itu di antara gelombang satu sampai dua meter. Dengan kapal ukuran seperti kemarin itu seharusnya bisa,” jelasnya.
Selain kondisi cuaca, keputusan untuk berlayar juga menjadi kewenangan nakhoda. Menurut Rakhmatika, nakhoda memiliki otoritas penuh untuk menentukan apakah kapal aman diberangkatkan atau harus ditunda.
“Nakhoda punya otoritas, master riding authority. Jadi nakhoda itu punya kewenangan penuh untuk menunda keberangkatan,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai faktor cuaca dalam kejadian terakhir belum dapat langsung disebut sebagai penyebab utama. Investigasi menyeluruh tetap diperlukan untuk mengetahui faktor sebenarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan MTI adalah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Rakhmatika menilai persoalan ODOL bukan semata-mata mengenai jumlah kendaraan yang masuk ke kapal, tetapi juga berkaitan dengan berat kendaraan dan bagaimana muatan tersebut didistribusikan.
“Selama muatan itu penataannya baik, sebenarnya tidak ada masalah. Misalkan kapasitas kapal 50 kendaraan, ditata 50 secara baik, itu tidak ada masalah. Yang bermasalah ketika penataannya tidak sesuai, kapal tidak tahu beratnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menjelaskan stabilitas kapal sangat dipengaruhi oleh distribusi beban. Beban yang ditempatkan terlalu tinggi atau tidak sesuai perhitungan dapat meningkatkan risiko kapal kehilangan keseimbangan.
Baca juga: Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
“Kalau kita punya perahu-perahu kecil, kita bebani di bawah dengan kita kasih tiang, dibebani di atas itu beda. Kalau di bawah dia akan bisa jalan, tapi kalau kita kasih beban di atas dia pasti akan terbalik dan cepat terbaliknya,” paparnya.
Rakhmatika menegaskan persoalan berat muatan tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Kesalahan dalam memperkirakan maupun menempatkan beban dapat berdampak terhadap keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.
“Berat itu jangan main-main. Sekali lagi, kesadaran semuanya, dari konsumen juga harus memiliki kesadaran bahwa ini adalah untuk safety,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, MTI mendorong pemerintah dan pengelola pelabuhan segera memperkuat sistem pengawasan sebelum kendaraan masuk ke kapal.
Pemeriksaan kendaraan dan muatan dinilai perlu diperketat, termasuk memastikan barang yang dibawa sesuai ketentuan keselamatan pelayaran serta penerapan aturan terkait kendaraan ODOL.
“Dari pelabuhan maupun pemerintah, regulasi ODOL itu kita berharap bisa segera diterapkan,” pungkasnya.
MTI berharap evaluasi keselamatan pelayaran dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh stakeholder. Menurutnya, keselamatan tidak akan tercipta apabila hanya mengandalkan satu pihak, sementara celah pengawasan di titik lainnya masih dibiarkan terbuka.
Editor : Bcl