SURABAYA, seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 65,51 gram di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan polisi.
F.I. ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan F.I. dan melakukan pemeriksaan terhadap barang serta aktivitas tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ADT yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi terakhir disebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Saat itu, ADT menyerahkan sabu yang dikemas menggunakan kresek hitam dan dilipat kecil.
Dari tangan F.I., polisi kemudian menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam.
Polisi menyebut F.I. membeli sabu dari ADT dengan harga sekitar Rp750.000 per gram. Narkotika tersebut selanjutnya diedarkan kembali dengan sistem paket.
Dalam praktik penjualan tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap paket hemat satu gram. Sedangkan apabila pembeli mengambil satu gram secara utuh, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50.000 per klip.
Jika seluruh barang bukti sabu seberat 65,51 gram tersebut berhasil diedarkan, nilai peredarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa aktivitas F.I. dalam mendapatkan sabu dari ADT untuk diedarkan kembali telah berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, polisi mencatat sedikitnya tiga kali transaksi dengan jumlah masing-masing 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.
Tak hanya itu, F.I. disebut telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran narkotika jenis sabu selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Selain 10 klip sabu dengan berat total bruto 65,51 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu tas selempang warna hitam, dua timbangan elektrik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, F.I. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Polisi juga masih memburu ADT yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Bcl