Polres Sumenep Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

seputarindonesia.net
Minyak Goreng

SEPUTARINDONESIA.NET, SUMENEP- Situasi kelangkaan minyak Goreng dipasaran menjadi atensi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan apabila ditemukan ada penimbunan minyak goreng akan di tindak tegas .

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rogib Triyanto, S.Ik pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan ada yang menimbun minyak goreng.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Tindak tegas sesuai dengan pasal 107 Undang Undang Nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden Nomer 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

"Apabila pelanggaran tersebut dilakukan akan mendapatkan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 milyar," tegasnya.

Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumenep agar tidak sampai melakukan penimbunan minyak goreng, karena hal itu melanggar Undang Undang. "Tidak ada tempat dan ruang bagi penimbun minyak," imbuhnya.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Hingga saat ini dari hasil pantauan petugas, minyak goreng di wilayah Kabupaten Sumenep masih dalam taraf normal, tidak ada kelangkaan.(*/hen)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru