SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Aksi pencurian barang milik Pemkot Surabaya terjadi, Rabu 13 April 2022, sekira pukul 05.00 WIB di depan Toko Aneka Jalan Dharmahusada. Beruntung, ada anggota Polsek Gubeng yang patroli dan pelakunya dapat ditangkap.
Tersangkanya, Arjun Faisal (24) asal Jalan Tambak Wedi Tengah III Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Minta Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat
Pelaku ini dengan sendirian mengambil besi taman yang terpasang diatas trotoar milik Pemkot Surabaya tanpa ijin dengan cara mencongkel dengan alat ubut dari besi dan memukul memakai palu besi.
Begitu lepas ikatannya lalu dinaikan ke dek tengah sepeda motor Honda vario 150 warna hitam NoPol L-5574-IH miliknya. "Ketika mau meninggalkan lokasi diketahui oleh anggota tidak jauh dari lokasi yang sedang berpatroli," kata Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Sabtu (16/4/2022).
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap beserta Barang Buktinya, dam selanjutnya dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani proses penyidikan.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
" Keterangan awal, pelaku ini beberapa kali melakukan Pencurian di beberapa titik di wilayah Surabaya," tambah Kompol Sodik.
Saat ini, Penyidik masih koordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Kini, terhadap pelakunya sudah ditahan dan diterapkan pasal pencurian Pemberatan, sebagaimana Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang disita, palu besar dari besi, 1 ubut dari besi dengan panjang 40 cm, kain warna biru, sepasang besi taman milik Pemkot dan motor Honda Vario 150 warna hitam NoPol L-5574-IH sebagai sarana.(*)
Editor : admin