Denda Tilang di Jalan Tol Ternyata Lebih Mahal Dari Jalan Umum

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu kertas tilang jalan tol denda fantastik
Salah satu kertas tilang jalan tol denda fantastik

i

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Menyikapi pemberitaan yang pernah tayang di media ini dengan link https://seputarindonesia.net/lengkapi-surat-kendaraan-sebelum-mengunakan-jalan-tol-atau-pilih-dompet-kempes/ ditemukan ada salah satu supir mewakili perusahaan armada transportasi berat mengaduh tentang mahalnya biaya tilang yang ada di jalur tol.

Sebut saja Jumadi warga asal Kabupaten Ngawi adalah supir Tractor Head tahun pembuatan 2016 dengan nopol L 9736 UC atas nama PT. Himalaya Jaya, harus membayar tilang sebesar Rp. 2 juta kepada petugas PJR III saat akan keluar dari exit tol Waru Gunung, pada tanggal 15 Maret 2022.

Pelanggaran yang diberikan oleh petugas kepada Jumadi adalah pasal 288 dan pasal 280 tentang surat surat kendaran atau STNK yang sudah tidak berlaku. Dijelaskan dimana tahun TNKB dan STNK yang tercatat di fisik mobil adalah tanggal 1 Desember 2021, dan seharusnya wajib diperpanjang masa berlakunya.

Surat tilang yang diberikan kepada Jumadi bernomer register G6759292, jatuh tempo sidang di Pengadilan Negri Sidoarjo pada tanggal 31 Maret 2022. Pasal tilang yang diberikan adalah ranmor sehingga kendaraan atau armada diamankan di tempat tilang dan bisa dibawa pulang setelah surat surat kendaraan (STNK dan TNKB) diperpanjang.“Terpaksa saya harus menginap tidur di truk, gak berani saya tinggal karena muatanya adalah gas SNG yang berbahaya, karena saya ada masalah maka saya laporkan ke pemilik armada yaitu pak Budi Ang,” ujarnya. Setelah mendapatkan laporan dari sang supir maka STNK yang telah kadaluwarsa kemudian diajukan ke samsat Manyar, Surabaya. Karena ada kendala dari persyaratan yang kurang lengkap sehingga proses perpanjangan STNK tersendat, sehingga pihak PT. Himalaya Jaya mendatangi petugas PJR III guna mengajukan armada bisa dibawa pulang cepat meski belum melakukan proses perpanjangan STNK.

Mufakat yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2022 dilakukan oleh perwakilan PT. Himalaya Jaya kepada petugas yang diketahui bernama Deni. Pembayaran sebesar Rp. 2 Juta tersebut merupakan dana titip tilang ke Pengadilan Negri Sidoarjo dan bersedianya pihak PJR III melepas armada yang ditilang sebagai bukti tilang.

Dengan ditemukan sikap salah satu petugas PJR yang tidak sesuai kode etik, Kasat PJR Jatim AKBP Dwi. S, memberikan sikap tegas kepada anggotanya yang berbuat menyalahi prosedur yang ada.“Saya tidak ada laporan terkait hal ini, dan bila saya cek dan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka akan saya tindak tegas,”. Ujarnya, beberapa waktu yang lalu.

Reporter. : Rus

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…