Denda Tilang di Jalan Tol Ternyata Lebih Mahal Dari Jalan Umum

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu kertas tilang jalan tol denda fantastik
Salah satu kertas tilang jalan tol denda fantastik

i

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Menyikapi pemberitaan yang pernah tayang di media ini dengan link https://seputarindonesia.net/lengkapi-surat-kendaraan-sebelum-mengunakan-jalan-tol-atau-pilih-dompet-kempes/ ditemukan ada salah satu supir mewakili perusahaan armada transportasi berat mengaduh tentang mahalnya biaya tilang yang ada di jalur tol.

Sebut saja Jumadi warga asal Kabupaten Ngawi adalah supir Tractor Head tahun pembuatan 2016 dengan nopol L 9736 UC atas nama PT. Himalaya Jaya, harus membayar tilang sebesar Rp. 2 juta kepada petugas PJR III saat akan keluar dari exit tol Waru Gunung, pada tanggal 15 Maret 2022.

Pelanggaran yang diberikan oleh petugas kepada Jumadi adalah pasal 288 dan pasal 280 tentang surat surat kendaran atau STNK yang sudah tidak berlaku. Dijelaskan dimana tahun TNKB dan STNK yang tercatat di fisik mobil adalah tanggal 1 Desember 2021, dan seharusnya wajib diperpanjang masa berlakunya.

Surat tilang yang diberikan kepada Jumadi bernomer register G6759292, jatuh tempo sidang di Pengadilan Negri Sidoarjo pada tanggal 31 Maret 2022. Pasal tilang yang diberikan adalah ranmor sehingga kendaraan atau armada diamankan di tempat tilang dan bisa dibawa pulang setelah surat surat kendaraan (STNK dan TNKB) diperpanjang.“Terpaksa saya harus menginap tidur di truk, gak berani saya tinggal karena muatanya adalah gas SNG yang berbahaya, karena saya ada masalah maka saya laporkan ke pemilik armada yaitu pak Budi Ang,” ujarnya. Setelah mendapatkan laporan dari sang supir maka STNK yang telah kadaluwarsa kemudian diajukan ke samsat Manyar, Surabaya. Karena ada kendala dari persyaratan yang kurang lengkap sehingga proses perpanjangan STNK tersendat, sehingga pihak PT. Himalaya Jaya mendatangi petugas PJR III guna mengajukan armada bisa dibawa pulang cepat meski belum melakukan proses perpanjangan STNK.

Mufakat yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2022 dilakukan oleh perwakilan PT. Himalaya Jaya kepada petugas yang diketahui bernama Deni. Pembayaran sebesar Rp. 2 Juta tersebut merupakan dana titip tilang ke Pengadilan Negri Sidoarjo dan bersedianya pihak PJR III melepas armada yang ditilang sebagai bukti tilang.

Dengan ditemukan sikap salah satu petugas PJR yang tidak sesuai kode etik, Kasat PJR Jatim AKBP Dwi. S, memberikan sikap tegas kepada anggotanya yang berbuat menyalahi prosedur yang ada.“Saya tidak ada laporan terkait hal ini, dan bila saya cek dan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka akan saya tindak tegas,”. Ujarnya, beberapa waktu yang lalu.

Reporter. : Rus

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…