Bawa Motor Curian ke Suramadu, Dua Maling Dibekuk Saat Kendaraan Terparkir

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua maling motor didampingi petugas
Dua maling motor didampingi petugas

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Dua maling motor bernama,, MM (31) asal Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya dan AS (27) asal Jalan Endrosono, Semampir Surabaya, dibekuk Reskrim Polsek Rungkut usai beraksi.

Keduanya pada, Senin 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, disaat korban AM sedang bekerja (menyapu jalan), dia memarkirkan sepeda motor miliknya dengan mengunci setir, menutup lubang kunci dan juga menambahkan gembok.

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso, melalui Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek mengatakan, motor yang digembok pada rem cakram depan itu terparkir pinggir jalan raya Rungkut Madya (depan UPN), dan kemudian oleh korban ditinggal menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 Kilometer.

"Kemudian tiba-tiba HP milik korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat (sepeda motor korban diberi GPS oleh korban)," jelas Joko, Selasa (26/4/2022).

Mengetahui kejadian tersebut korban berusaha berlari menuju parkiran sepeda motor dan ternyata sepeda motor sudah hilang/ tidak ada dan melihat data GPS di HP korban sepeda motor bergerak ke arah jembatan Suramadu.

Didaerah itu, akhirnya motor dimatikan mesinnya ,kemudian korban datang ke Polsek Rungkut guna melaporkan kejadian tersebut dan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut saat itu juga dilakukan pengejaran berbekal data dari GPS.

"Data terakhir, sepeda motor korban berhenti di Jalan Endrosono Surabaya,," tambah Joko.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas langsung menangkap dua pelaku dan menyita sepeda motor korban yang di parkir di depan tempat tinggal pelaku.

Polisi juga melakukan pengeledahan didapatkan beberapa barang bukti lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian juga beberapa alat bantu berupa kunci pembuka magnet, mata kunci T, dan gagang kunci T.

Selain dua maling apes ini, Polisi juga menyita sepeda motor milik korban Honda Scoopy Nopol L-2870-YW, 3 mata kunci T, gagang kunci T, anak kunci pembuka tutup magnet dan motor sarana pelaku Mio NoPol palsu.

Setelah menjalani penyidikan, diketahui kedua pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama yakni Curanmor dan ditahan 2 kali di penjara.

"Terdapat tiga laporan di Polsek Rungkut dan satu di Gununganyar, pelakunya juga dua orang tersebut," pungkas Joko.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…