Grebek Warkop di Surabaya, Polisi Amankan Pria dan Serbuk Putih

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan Barang bukti Sabu yang Diamankan Polisi
Pelaku dan Barang bukti Sabu yang Diamankan Polisi

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Jajaran Satresnakoba Polrestabes Surabaya, Rabu 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.10 WIB, menggrebek salah satu warung kopi (Warkpp) didaerah Jalan Tanah Merah, Kalikedinding, Surabaya.

Dari warkop itu, diamankan satu pria berinisial SH (46) warga setempat. Dia yang saat itu ada dalam warkop tak sadar jika dipantau Petugas yang sudah mencurigainya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat asyik ngopi, Petugas yang mendatanginya langsung mendekati hingga melakukan penggeledahan. Namun saat itu, Polisi kesulutan menemukan barang bukti yang dicari.

Rupanya, untuk kelabuhi petugas, plastik klip sabu oleh pelakunya dimasukkan ke dalam gabus bagian dalam helm warna putih yang tersangka taruh di lantai warung di dekat posisi duduk saat itu.

Akbp Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, sekira kurang lebih pukul 20.10 WIB, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat jika, didalam warkop dilokasi kejadian kerap ada transaksi.

Begitu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pekerja bangunan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam warkop Jalan Tanah Merah, Tanah Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya.

"Anggota menemukan barang bukti 19 paket sabu. Setelah ditimbang, berat total sekitar ± 5,15 gram beserta bungkusnya, yang tersimpan dibalik gabus helem," sebut Daniel, Kamis (13/1/2022).

Tersangka SH mengaku bahwa barang berupa 19 paket sabu itu didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama JE (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dalam introgasi awal, dia (pelaku) mengakui jika barang haram itu titipan dan miliknya," tambah AKBP Daniel.

Dia mengaku baru sekitar 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari JE untuk dijual. "Sabu dijual dengan harga Rp. 150.000,00 sepoket yang agak kecil dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000," inbuhnya.

Sementara, untuk dua poket yang agak besar dijual dengan harga Rp. 250.000,00 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.

Kini, pelaku tak dapat lagi ke warkop karena dipenjara setelah melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain barang bukti Sabu berat total sekitar 5,15 gram, polisi juga menyita, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, dan sebuah handphone.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…