Grebek Warkop di Surabaya, Polisi Amankan Pria dan Serbuk Putih

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan Barang bukti Sabu yang Diamankan Polisi
Pelaku dan Barang bukti Sabu yang Diamankan Polisi

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Jajaran Satresnakoba Polrestabes Surabaya, Rabu 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.10 WIB, menggrebek salah satu warung kopi (Warkpp) didaerah Jalan Tanah Merah, Kalikedinding, Surabaya.

Dari warkop itu, diamankan satu pria berinisial SH (46) warga setempat. Dia yang saat itu ada dalam warkop tak sadar jika dipantau Petugas yang sudah mencurigainya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat asyik ngopi, Petugas yang mendatanginya langsung mendekati hingga melakukan penggeledahan. Namun saat itu, Polisi kesulutan menemukan barang bukti yang dicari.

Rupanya, untuk kelabuhi petugas, plastik klip sabu oleh pelakunya dimasukkan ke dalam gabus bagian dalam helm warna putih yang tersangka taruh di lantai warung di dekat posisi duduk saat itu.

Akbp Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, sekira kurang lebih pukul 20.10 WIB, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat jika, didalam warkop dilokasi kejadian kerap ada transaksi.

Begitu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pekerja bangunan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam warkop Jalan Tanah Merah, Tanah Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya.

"Anggota menemukan barang bukti 19 paket sabu. Setelah ditimbang, berat total sekitar ± 5,15 gram beserta bungkusnya, yang tersimpan dibalik gabus helem," sebut Daniel, Kamis (13/1/2022).

Tersangka SH mengaku bahwa barang berupa 19 paket sabu itu didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama JE (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dalam introgasi awal, dia (pelaku) mengakui jika barang haram itu titipan dan miliknya," tambah AKBP Daniel.

Dia mengaku baru sekitar 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari JE untuk dijual. "Sabu dijual dengan harga Rp. 150.000,00 sepoket yang agak kecil dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000," inbuhnya.

Sementara, untuk dua poket yang agak besar dijual dengan harga Rp. 250.000,00 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.

Kini, pelaku tak dapat lagi ke warkop karena dipenjara setelah melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain barang bukti Sabu berat total sekitar 5,15 gram, polisi juga menyita, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, dan sebuah handphone.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…