21 Orang Jadi Tersangka, Jual Pupuk Diatas Harga Normal

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti ratusan ton pupuk yang disita Polda Jatim
Barang bukti ratusan ton pupuk yang disita Polda Jatim

i

Seputarindonesia.net II Surabaya-Puluhan orang menjadi tersangka dan ratusan ton pupuk subsidi disita oleh Dirreskrisus Polda Jatim. Ungkap kasus pupuk ini adalah pengawasan terkait dengan ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk, karena di ketahui Jawa Timur adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, bahwa hal ini menjadikan satu ekosistem di dalam ketersediaan padi. Polda Jatim berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi maupun harga.

Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang," jelas Kapolda Jatim, Senin (16/5/2022).

Terhadap puluhan kasus itu, prosesnya 13 ditangani oleh Polda Jawa Timur dari sembilan Kabupaten tersebut yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

Pengungkapan di 9 Kabupaten tersebut, tersangkanya ada 21 orang. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak total 5589 sak atau 279,45 ton pupuk.

"Barang bukti totalnya ada 279,45 ton," tambah Irjen Pol Nico Afinta.

Modusnya lanjut Nico, para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti dengan pupuk non subsidi harganya berbeda. Dimana Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula Rp115.000, namun oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160.000 sampai dengan Rp200.000.

" Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan dapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45.000 sampai Rp85.000 persaknya," imbuh Kapolda Jatim.

Modus yang kedua yaitu menjual dengan pupuk di atas harga eceran tertinggi, karena para petani sangat butuh maka membeli. Adapula yang mengelabuhi petugas dengan cara menjual pupuk di luar. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

"Kedepannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim di mana selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu rencana definitif kebutuhan kelompok tani," pungkas Kapolda.(*)

Berita Terbaru

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…