Pemkot Surabaya Diduga Malwewenang dan Malsubstansi, Ditandatangani Sekda, Bukan Walikota Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa Hukum DKS Surabaya
Tim Kuasa Hukum DKS Surabaya

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA - Sidang perdana Gugatan Ketua DKS melawan Walikota Surabaya dengan nomor registrasi: 98/G/2022/PTUN.Sby digelar di PTUN Surabaya, Rabu (6//7/2022).

Chrisman Hadi, Ketua DKS selaku Penggugat hadir dengan didampingi oleh 6 kuasa hukumnya, sedangkan Pemerintah Kota Surabaya selaku Tergugat hadir dengan diwakili oleh Bagian Hukumnya.

Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Permulaan terkait formalitas dan legal standing para pihak. Di dalam pemeriksaan permulaan, Majelis Hakim mempertanyakan tentang kedudukan obyek sengketa, yaitu Surat Pemerintah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penolakan Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi.

Salah satunya, Majelis Hakim sempat mempertanyakan mengapa surat penolakan itu ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya, dan bukan Walikota Surabaya secara langsung.

Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tersebut, entah apakah Sekertaris Daerah Kota Surabaya bertindak sendiri tanpa perintah dari Walikota Surabaya, atau ia membuat dan menandatangani surat tersebut untuk dan atas nama Walikota.

Terhadap temuan fakta ini, Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Penggugat justru terheran-heran, mengapa surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Surabaya, dan bukan oleh Walikota Surabaya langsung.

"Ini bisa jadi merupakan bentuk dari Mal-Wewenang, karena yang tandatangan adalah Sekda, bukan Walikota. Padahal surat permohonan dari klien kami itu diajukan kepada Walikota Surabaya, mengapa yang membalasnya Sekda Kota Surabaya? Dan tidak ada keterangan atas nama Walikota pula. Itu artinya Sekda Kota Surabaya bertindak sendiri tanpa sepengetahuan Walikota Surabaya," ujar Atok Rahmad Windarto di PTUN Surabaya.

Menanggapi hal ini, Chrisman Hadi, Ketua DKS, yang juga hadir dalam persidangan perdana ini semakin yakin bahwa Surat Penolakan dari Pemkot Surabaya cacat administrasi, dan cacat wewenang.

"Saya ini mengajukan Surat Keputusan Pengukuhan Pengurus DKS hasil musyawarah 119 seniman di Surabaya kepada Walikota Surabaya langsung, bukan kepada Sekertaris Daerah Kota Surabaya. Kenapa yang balas suratnya itu Sekda? Bukan atas nama Walikota lagi. Ini kan mal-wewenang. Saya jadi curiga, jangan-jangan penolakannya itu manuvernya Sekda sendiri, dan bukan keputusan dari Walikota Surabaya.”Keyakinan dari Chrisman Hadi tersebut bertambah karena ketidaktegasan dari Kuasa Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Surabaya mengenai mengapa Sekda yang membuat dan menandatangani surat penolakan, dan mengapa bukan Walikota Surabaya secara langsung.

"Tadi waktu ditanya sama Majelis Hakim, Pihak Pemkot Surabaya selaku Tergugat juga tidak dapat menjelaskan secara langsung apakah Sekda itu bertindak sendiri, atau bertindak untuk dan atas nama Walikota Surabaya. Mereka cuma jawab, nanti akan dikonfirmasikan kepada Walikota dulu. Ini kan aneh, kalau koordinasi di dalam internal pemkot itu rapi, kan mestinya bisa dijawab langsung oleh bagian hukum Pemkot. Lha ini mereka kok konfirmasi dulu," ujar Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Ketua DKS Surabaya.

Sidang akan digelar pada 13 Juli 2022, dengan agenda perbaikan gugatan dan kuasa dari Pihak Penggugat. Chrisman Hadi berharap agar seluruh Seniman Indonesia juga ikut mengawal dan mendukung gerakan ini.

"Ini adalah upaya dari para seniman surabaya untuk mencari keadilan dan kebenaran, agar rakyat tidak terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.” Ujar Chrisman Hadi, Ketua DKS Surabaya.(*/ri)

Editor/Publisher: Bairi.

Tag :

Berita Terbaru

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…