Pemkot Surabaya Diduga Malwewenang dan Malsubstansi, Ditandatangani Sekda, Bukan Walikota Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa Hukum DKS Surabaya
Tim Kuasa Hukum DKS Surabaya

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA - Sidang perdana Gugatan Ketua DKS melawan Walikota Surabaya dengan nomor registrasi: 98/G/2022/PTUN.Sby digelar di PTUN Surabaya, Rabu (6//7/2022).

Chrisman Hadi, Ketua DKS selaku Penggugat hadir dengan didampingi oleh 6 kuasa hukumnya, sedangkan Pemerintah Kota Surabaya selaku Tergugat hadir dengan diwakili oleh Bagian Hukumnya.

Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Permulaan terkait formalitas dan legal standing para pihak. Di dalam pemeriksaan permulaan, Majelis Hakim mempertanyakan tentang kedudukan obyek sengketa, yaitu Surat Pemerintah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penolakan Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi.

Salah satunya, Majelis Hakim sempat mempertanyakan mengapa surat penolakan itu ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya, dan bukan Walikota Surabaya secara langsung.

Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tersebut, entah apakah Sekertaris Daerah Kota Surabaya bertindak sendiri tanpa perintah dari Walikota Surabaya, atau ia membuat dan menandatangani surat tersebut untuk dan atas nama Walikota.

Terhadap temuan fakta ini, Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Penggugat justru terheran-heran, mengapa surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Surabaya, dan bukan oleh Walikota Surabaya langsung.

"Ini bisa jadi merupakan bentuk dari Mal-Wewenang, karena yang tandatangan adalah Sekda, bukan Walikota. Padahal surat permohonan dari klien kami itu diajukan kepada Walikota Surabaya, mengapa yang membalasnya Sekda Kota Surabaya? Dan tidak ada keterangan atas nama Walikota pula. Itu artinya Sekda Kota Surabaya bertindak sendiri tanpa sepengetahuan Walikota Surabaya," ujar Atok Rahmad Windarto di PTUN Surabaya.

Menanggapi hal ini, Chrisman Hadi, Ketua DKS, yang juga hadir dalam persidangan perdana ini semakin yakin bahwa Surat Penolakan dari Pemkot Surabaya cacat administrasi, dan cacat wewenang.

"Saya ini mengajukan Surat Keputusan Pengukuhan Pengurus DKS hasil musyawarah 119 seniman di Surabaya kepada Walikota Surabaya langsung, bukan kepada Sekertaris Daerah Kota Surabaya. Kenapa yang balas suratnya itu Sekda? Bukan atas nama Walikota lagi. Ini kan mal-wewenang. Saya jadi curiga, jangan-jangan penolakannya itu manuvernya Sekda sendiri, dan bukan keputusan dari Walikota Surabaya.”Keyakinan dari Chrisman Hadi tersebut bertambah karena ketidaktegasan dari Kuasa Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Surabaya mengenai mengapa Sekda yang membuat dan menandatangani surat penolakan, dan mengapa bukan Walikota Surabaya secara langsung.

"Tadi waktu ditanya sama Majelis Hakim, Pihak Pemkot Surabaya selaku Tergugat juga tidak dapat menjelaskan secara langsung apakah Sekda itu bertindak sendiri, atau bertindak untuk dan atas nama Walikota Surabaya. Mereka cuma jawab, nanti akan dikonfirmasikan kepada Walikota dulu. Ini kan aneh, kalau koordinasi di dalam internal pemkot itu rapi, kan mestinya bisa dijawab langsung oleh bagian hukum Pemkot. Lha ini mereka kok konfirmasi dulu," ujar Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Ketua DKS Surabaya.

Sidang akan digelar pada 13 Juli 2022, dengan agenda perbaikan gugatan dan kuasa dari Pihak Penggugat. Chrisman Hadi berharap agar seluruh Seniman Indonesia juga ikut mengawal dan mendukung gerakan ini.

"Ini adalah upaya dari para seniman surabaya untuk mencari keadilan dan kebenaran, agar rakyat tidak terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.” Ujar Chrisman Hadi, Ketua DKS Surabaya.(*/ri)

Editor/Publisher: Bairi.

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…