Uang Digunakan DP Mobil, Pengakuan Ponakan yang Kuras Isi ATM Paman

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pencurian dan barang bukti
Dua pelaku pencurian dan barang bukti

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Menguras isi ATM milik SH, korbannya dengan nilai 19 juta lebih, dua pria ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Setelah korban melapor, keduanya diamankan dan rupanya salah satunya adalah keponakan korban.

Tersangka yang ditangkap, Eko Sasmito (32) asal Jalan Ngelom Megare, Taman Sidoarjo danSeger Sutrisno (33) asal Jalan Joyoboyo Belakang, Surabaya.

Kejadiannya, pada Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, dibengkel Dinamo Raya Bogangin 9 Kedurus Surabaya, korban ini kehilangan 1 buah ATM Bank, yang sebelumnya disimpan didalam dompet dan dimasukan didalam celana lalu ditaruh dicantolan baju didalam bengkel.

Kemudian, empat hari kemudian korban datang ke Bank Gunungsari untuk mengurus ATM miliknya, namun korban terkejut dimana setelah meminta rekening koran ada transaksi penarikan uang yang tidak dilakukan olehnya.

"Ada transaksi dilakukan saat ATM hilang) dengan total Rp.19.000.000, mengetahui kejadian tersebut korban langsung memblokir rekeningnya dan meminta rekaman CCTV kepada Bank," jelas Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Gogot, Minggu (10/7/2022).

Setelah dihubungi oleh pigak Bank, korban datang untuk melihat hasil rekaman CCTV mesin ATM, dimana dia hanya diperbolehkan melihat dan setelah melihat rekaman CCTV korban mengetahui dan familiar dengan orang yang mengambil uang miliknya.

"Pencurinya tak lain adalah keponakanya sendiri yang ikut bekerja dibengkel dinamo korban," tambah Kanit Reskrim.

Kemudian unit Reskrim bergegas menangkap Eko dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dia mengambil dan mengunakan uang hasil pencurian tersebut bersama temanya Seger.

Pelaku Eko mendapatkan uang curian sebesar Rp11.000.000 dan Seger Rp.8.000.000, dan kartu ATM korban sudah dibuang oleh pelaku. Setelah ditangKemudian pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Karangpilang untuk proses lanjut.

"Oleh pelaku E uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Jupiter dan pelaku S uang digunakan untuk tambahan uang DP mobil," pungkas Kanit.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…