Obrak Judi Jagiran dan Ploso Bogen, Dua Orang Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek dan Kasubag Humas pamerkan dua pelaku judi
Kapolsek dan Kasubag Humas pamerkan dua pelaku judi

i

SURABAYA-Polsek Tambaksari Surabaya kembali membekuk pelaku perjudian burung dara didua wilayah di Surabaya. Tempat itu sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban oleh aparat Kepolisian yakni di Jalan Jagiran Surabaya dan Bogen I Surabaya.

Dua pemain judi diamankan berinisial, M.A (35) asal Jalan Karang Gayam I Surabaya dan D.A (52) asal Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.

Keduanya diamankan petugas saat Kapolri memerintahkan seluruh jajaran hingga kebawah memberantas semua aktifitas terkait judi.

Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian burung dara / Merpati, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan serta pendalamam tentang informasi perjudian diwilayah itu.

Hingga pada Senin, 22 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Jagiran Surabaya dan Jalan Bogen I Surabaya Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji danKanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, melakukan penggrebekan.

"Hasil dari penggrebekan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang pada saat itu melakukan perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan," jelas Kompol Ari Bayiaji, Rabu (31/8/2022).

Selain Keduanya, juga dapat disita barang yang berkaitan dengan perjudian yakni butung merpati aduan, 1 buah kentongan dan uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunaiRp.75.000, disita dari tersangka DA.

Pada saat dibekuk, keduanya mengakui jika melakukan perjudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung Merpati.

"Kedua pelalu dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tambaksariuntuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, kentongan, uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunai Rp.75.000, disita dari tersangka D.A. dan Burung merpati Aduan.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusuf Gunawan mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang menindak tegas segala jenis perjudian.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri, Kapolda Jatim serta Kapolrestabes Surabaya agar menindak setiap jenis perjudian dan mengamankan pelakunya," kata Fakih.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…