Obrak Judi Jagiran dan Ploso Bogen, Dua Orang Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek dan Kasubag Humas pamerkan dua pelaku judi
Kapolsek dan Kasubag Humas pamerkan dua pelaku judi

i

SURABAYA-Polsek Tambaksari Surabaya kembali membekuk pelaku perjudian burung dara didua wilayah di Surabaya. Tempat itu sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban oleh aparat Kepolisian yakni di Jalan Jagiran Surabaya dan Bogen I Surabaya.

Dua pemain judi diamankan berinisial, M.A (35) asal Jalan Karang Gayam I Surabaya dan D.A (52) asal Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.

Keduanya diamankan petugas saat Kapolri memerintahkan seluruh jajaran hingga kebawah memberantas semua aktifitas terkait judi.

Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian burung dara / Merpati, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan serta pendalamam tentang informasi perjudian diwilayah itu.

Hingga pada Senin, 22 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Jagiran Surabaya dan Jalan Bogen I Surabaya Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji danKanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, melakukan penggrebekan.

"Hasil dari penggrebekan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang pada saat itu melakukan perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan," jelas Kompol Ari Bayiaji, Rabu (31/8/2022).

Selain Keduanya, juga dapat disita barang yang berkaitan dengan perjudian yakni butung merpati aduan, 1 buah kentongan dan uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunaiRp.75.000, disita dari tersangka DA.

Pada saat dibekuk, keduanya mengakui jika melakukan perjudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung Merpati.

"Kedua pelalu dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tambaksariuntuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, kentongan, uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunai Rp.75.000, disita dari tersangka D.A. dan Burung merpati Aduan.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusuf Gunawan mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang menindak tegas segala jenis perjudian.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri, Kapolda Jatim serta Kapolrestabes Surabaya agar menindak setiap jenis perjudian dan mengamankan pelakunya," kata Fakih.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…