Polres Jajaran dan Polda Jatim Bekuk Puluhan Orang, Terkait BBM dan LPG Ilegal

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan tersangka BBM ilegal di Polda Jatim
Puluhan tersangka BBM ilegal di Polda Jatim

i

SURABAYA- Usai Presiden Joko Widodo mengumumkan harga dan ditengah naiknya harga BBM, banyak oknum yang tidak bertanggubgjawab menyalahgunakan dengan mencari keuntungan.

Banyaknya informasi yang didapat polisi terkait kasus BBM ilegal, Polda Jatim dan Jajaran mengungkap kasus BBM ilegal dengan dengan 62 laporan kasus baik terkait pencurian, penimbunan serta menyalahgunakan BBM subsisi.

Dari puluhan kasus itu, bersama jajaran Polres di Polda Jatim ada sebanyak 92 orang tersangka yang diamankan.

Dari puluhan orang itu ikut disita barang bukti BBM Solar sebamyak 67.103 liter. Pertalite 17.643 liter. Truk tangki 9 unit4. Truk 4 unit. Kapal 1 unit. Excavator 1 unit7. Kendaraan roda 4, 28 unit8. Sepeda motor 6 unit. Tandon plastik Kap 1000 liter 12 buah. Jurigen 564 buah. Drum kosong 27 buah. Mesin pompa 3 buah. Selang 9 buah. Uang tunai Rp. 12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah.

Tabung LPG portabel @230 gram 357 buah. Karet seal 1 kantong plastik. Segel plastik 4 pack. Alat pemindah LPG 30 buah. Kendaraan Roda 4, 6 unit. Truk 1 unit. Uang Rp. 2.015.000.

Kombes Pol Farman mengatakan,modus operandi para pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM Solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodif sedemikian rupa untuk membeli BBM Solar subsidi.

"Kemudian oleh para pelaku, BBm dijual dengan harga Industri. Untuk Tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga LPG 12 Kg dan 50 Kg," jelas Farman, Selasa (6/9/2022).

Mereka, para pelakunya akan dijeratPasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…