Puluhan Pelaku Narkotika, di Pamekasan Terbesar Ungkap Pil Y

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pemekasan dalam ungkap kasus Narkoba
Kapolres Pemekasan dalam ungkap kasus Narkoba

i

PAMEKASAN-Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari yang terhitung mulai 22 Agustus s/d 2 September 2022 di Pamekasan berakhir.

Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 18 tersangka dari 14 kasus dengan barang bukti 22,45 gram shabu, 2.059 butir pil Y, 4 buah alat hisab shabu dan nilai uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kabagops Polres Pamekasan Kompol Bambang Hermanto, Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah serta KBO Kasatres Narkoba Polres Pamekasan Iptu Yudas mengatakan, 18 Tersangka dengan rincian 13 Tersangka sebagai Pengedar dan 5 Tersangka lainnya sebagai pengguna.

Ke 13 tersangka pengedar inisialKA (40) warga Desa Bulay Kecamatan Galis, FP (29) asal Desa Samiran Kecamatan Proppo,H (29) warga Desa Jelbudhan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, NJ (27) warga Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

M (3) Asal Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, AH (38) warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo,AH (31) warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, NM (17) warga Desa. Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan, AHF (18) warga Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan.

AS (19) warga Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, SF (22) warga Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, MV (25) warga Desa BatuBintang Kecamatan Batumarmar dan FIS (27) warga Desa Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.

Sedangkan 5 Tersangka lainnya sebagai pengguna, K (43) warga Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, AS (40) warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan, MH (42) warga Desa. Samiran Kecamatan Proppo,AI (41) warga Desa. Pademawu Timur Kecamatan Pademawu dan AH (29) warga Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

"Ungkap terbesar adalah kasus Pil Y dengan barang buktinya diamankan sebanyak 2.000 butir pil Y dengan tersangka inisial FIS (27) warga Desa Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten," tambah Kapolres Pamekasan.

Ke 18 Tersangka kasus Penyalahgunaan Narkoba dijerat Pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*/hen)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…