Pulang Rayakan Maulid Nabi,Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Kedundung, Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan saat jalani penyidikan di Polres Sampang
Pelaku pemerkosaan saat jalani penyidikan di Polres Sampang

i

SAMPANG- Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan Oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.

Tersangkanya, MH alias D diamanlan Polisi saat pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW, pada, Selasa 18 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menyampaikan, anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

MH alias D diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung – Sampang.

"Pada, Jumat, 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang,Selasa (19/10/2022).

Pada saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.

Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022.

"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi," tambah Iwan.

Dari kejadian tersebut penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah.

Sementara, tersangka akan dijerat pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*/mer)

Berita Terbaru

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…