Pesta Berujung Duka, Lima Pria Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima Pelaku sabu dan barang bukti di Polsek Simokerto
Lima Pelaku sabu dan barang bukti di Polsek Simokerto

i

SURABAYA- Berawal adanya pesta, lima pria pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan aparat Kepolisian dari dalam rumah Jalan Bulak Cumpat Surabaya pada, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.

Polisi Polsek Simokerto Surabaya menggrebek rumah itu setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu-sabu.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan dua pria pemakai narkotika.

Tiga tersangkanya, Saifudin (26) asal Jalan Bulak Cumpat Barat Gg.VI Surabaya, Zainal (27) asal Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.17 Surabaya dan Nurul Hidayat (24) asal Jalan Tambak Wedi Tengah Gg.III Surabaya.

"Ketiganya diamankan lebih dulu dan diketahui menggelar pesta narkoba," sebut Iptu Ketut Redana, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Selasa (25/10/2022).

Lanjut, anggota lebih dulu mengamankan tiga pelaku usai anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bulak Cumpat II Surabaya ada pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dilokasi tersebut ada pelaku sedang mengkonsumsi sabu dan diamankan tiga orang. "Dari tangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan," imbuh Kanit Reskrim.

Dari hasil pengembangan, selanjutnya dibekuk lagi dua pelaku. Keduanya, Imam Syafi'I (23) asal Jalan Bulak Cumpat Gg.II Surabaya dan Jurindo Yudiswitama (22) asal Jalan Bulak Cumpat Barat 4 Surabaya.

Keduanya yang menjual sabu ke tiga pria yang lebih dulu dibekuk. Sabu tersebut dikonsumsi bersama sama di gubuk pinggir lapangan futsal Jalan Bulak Cumpat II Surabaya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Simokerto untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang juga diamankan, 16,99 gram diduga sabu terbagi menjadi 13 klip plastik, 9 klip plastik kosong, botol plastik, 2 sedotan telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu, dompet dan uang tunai Rp 770.000 hasil penjualan sabu.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…