11,711.409 Batang Rokok Ilegal dan 618,25 Liter Minuman Alkohol Dimusnahkan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang hasil penindakan barang Kena Cukai di Pemekasan
Pemusnahan barang hasil penindakan barang Kena Cukai di Pemekasan

i

PAMEKASAN- Membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika di konsumsi masyarakat seperti halnya hasil tembakau dan minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA), KPPBC TMP C Madura melalukan protector.

Pemusnahan barang hasil penindakan barang Kena Cukai berupa Rokok Ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, Selasa (15/11/2022).

Sebanyak dua jenis barang kena cukai yang akan di musnahkan yang rinciannya 11,711.409 juta batang rokok ilegal dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol yang akan di musnahkan.Kedua jenis barang tersebut di taksir bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637.

Dalam Konferensi pers tersebut, Muhammad Syahirul Alim Kepala KPPBC TMP C Madura mengatakan bahwa, masyarakat sangatlah berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal yang di lakukan oleh KPPBC TMP C Madura.

" Sedangkan capaian tahun ini tidak luput dari hasil sinergi bersama APH bersama Pemerintah Daerah di Madura yang sangat solid. Bersama mereka, kami melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal, selain itu masyarakat ikut mendukung untuk membangun Madura bebas dari peredaran barang ilegal," katanya.

Selanjutnya, terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua dan pelaksanaan di tahap kedua adalah pemusnahan yang dilakukan dengan cara di bakar pada, Kamis (17/11) yang berlokasi di P.T Hijau Alam Nusantara Mojokerto, Jawa Timur.

Pemusnahan barang milik negara yang di laksanakan ini telah memperoleh persetujuan dengan bukti Surat persetujuan Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor S-558/Mak.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara kepada KPPBC TMP C Madura dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-31/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura dan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-32/MK.06/KNL.1005.2022 tanggal 02 November 2022.

" Tercatat dalam kurun waktu bulan November 2021 s.d Oktober 2022, terdapat barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang siap dimusnahkan," pungkasnya.

Dikesempatan tersebut hadiri, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Kepala KPPBC, Kepala KPKNL Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri, Satpol PP Pamekasan, Dandim 0826/Pamekasan, dan Kapolres Pamekasan.(mr)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…