Alap Alap L300 asal Parseh Socah, Obok Obok Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alap alap pencuri mobil L300
Alap alap pencuri mobil L300

i

SURABAYA- Ahmadi dan temannya R, keduanya warga Parseh Utara Socah Bangkalan Madura ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.

Mereka adalah para pencuri mobil L300 spesialis beroprasi di Kita Surabaya. Tercatat sudah delapan tempat yang diobok-obok oleh keduanya.

Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di Surabaya berhasil mencuri diantaranya Mobil Pick Up L300 box Warna Hitam Nopol W-8369NJ ,di medokan Semampir milik pelapor / korban dan pencurian L300 ini terekam cctv.

Di Tambaksari tepatnya di perempatan pacar kembang, komplotan ini berhasil menggondol Mobil L 300 yang kemudian mobil mogok dan ditinggal dijembatan suramadu.

Di Simokerto tepatnya di jalan raya kenjeran L300 box, yang dicuri dari dalam ruko, dengan memotong gembok dan terekam cctv.

Di Sidoarjo dua maling ini beraksi di Waru diruko Pepelegi, berhasil menggondol L300 box dengan memotong gembok ruko.

Di Mulyorejo alfamidi, sepeda motor honda beat biru putih berhasil juga digondol dan terekam cctv.

Di Jambangan pemukiman, dua sekawan ini menggondol Yamaha N max hitam, dan terekam cctv sempat viral di youtube.

Di Sukolilo maling ini menyasar rumah kos di Jl mleto dan menggondol honda beat biru putih.

"Berawal ada laporan masuk lalu anggota melakukan hunting. Petugas dilapangan mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor selanjutnya petugas membuntuti secara bergantian mulai dari pukul 01. 00 Wib," kata Kompol Sholeh, Kapolsek Sukolili, Sabtu (10/12/2022).

Para pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, kemudian sempat putar ditengah kota tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali dan berupaya membuka pintu mobil namun tidak berhasil.

Saat dibuntuti, mereka juga berputar lagi menuju daerah Nginden Surabaya hingga Genteng Kali Surabaya.

"Kemudian sekitar pukul 05.30 Wib, kedua pelaku tersebut dihentikan oleh anggota, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 kunci T dengan ujung diruncingkan disaku celana depan sebelah kiri depan," imbuhnya.

Ditemukan juga satu gunting baja, satu kunci maghnet, 3 kunci L yang ujungnya dirundingkan dan dijadikan satu dan ditaruh disaku jaket, dan 1 pisau penghabisan diselipkan dipanggang kiri tersangka Ahmadi.

"Untuk lokasi ke 8 di rumah kos Gayungan Menanggal, maling ini menggondol honda beat merah putih dengan memotong gembok," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…