Rumah Warga Kupang Krajan Digrebek Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka sabu dan barang bukti
Tersangka sabu dan barang bukti

i

SURABAYA- Rumah salah satu warga di daerah Kupang Krajan digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari rumah itu diamankan satu pria inisial, EC (49) asal Jalan Kupang Krajan Surabaya.

Rupanya, EC ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari dia diamankan, sabu dengan berat 5,58 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, dan 0,30 gram beserta klip plastiknya.

Penangkapannya pada, Senin 12 Desember 2022, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan sabu.

"Terduga penjual itu ada di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (16/12/2022).

Anggota menyamar lalu melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka EC, hingga ditemukan barang bukti didalam rumah tempat tinggalnya.

"Selain sabu, juga diamankan timbangan elektrik warna Silver, skrop yang terbuat dari sedotan plastik, klip plastik kecil sebendel, ATM, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 dan HP," imbuh Kasat.

Selanjutnya tersangka EC beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hendro.(*)

Berita Terbaru

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …