Ijin Tinggal WNA di Pamekasan Naik Draktis

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan

i

PAMEKASAN- Pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan selama tahun 2022 dikemas dalam Press release, berlangsung di Kantor Imigrasi Pamekasan pada, Jumat (30/12/2022).

Imam Bahri Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan mengungkapkan, press Release yang di gelar pada Jumat (30/12/2022) saat ini menyampaikan terkait pencapain kerja Kantor Imigrasi Pamekasan Madura ini selama satu tahun di tahun 2022.

Hadir juga Kepala sub seksi pelayanan dan verifikasi dokumen keimigrasian Agus Surono.

"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan selama kurun waktu tahun 2022 telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan berbagai program yang telah kami luncurkan," ujarnya.

Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa, kantor Imigrasi Pamekasan selama tahun 2022 telah memberikan pelayanan

Kemudian pihaknya membuat Program layanan yang telah di jalankan,dan program tersebut adalah" Layanan Eazy Paspor, Idola, Idaman, serta Pelayanan Paspor Simpatik, Layanan Imigrasi masuk desa," program ini yang tujuan nya untuk mempermudah pelayanan keimigrasian kepada masyaraka.

Dengan adanya program tersebut, pencapaian selama tahun 2022 telah menerbitkan 47.595 paspor artinya, program layanan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mengalami peningkatan16 kali lipat dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2021.

Sementara, untuk penerimaanPendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target sebesar Rp 4,9 milyar di tahun 2022 meraih perolehan PNBP sebesar Rp 17,5 milyar yang artinya telah mengalami peningkatan sampai empat kali lipat dari tahun tahun sebelumnya.

"Keberhasilan dalam program tersebut lantaran terdapat kenaikan dari jumlah pemohon pembuatan paspor seiring dengan melandainya Covid-19," tukasnya.

Diketahui, Kantor Imigrasi tahun 2022 menolak 535 permohonan. hal itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2021, dan ini di sebabkan naiknya jumlah permohonan. Untuk meningkatnya penolakan dikarenakan meningkatnya permohonan yang tidak melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.

Memungkasi digelaran Press Release tersebut, Imam Bahri menyampaikan untuk penerbitan ijin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing) di tahun 2022saat ini mengalami kenaikan dengan drastis dibandingkan dengan tahun 2021. Sedangkan untuk ijin tinggal kunjungan tahun 2022 sebanyak 253 penerbitan.

Ditempat yang sama, Agus Surono Kepala Sub Seksi pelayanan dan verifikasi dokumen Keimigrasian menyampaikan, terkait penyalah gunaan ijin tinggal bagi WNA yang melebihi batas akhir visa (Overstay), itu sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2011 yang Overstay dan lebih dari 60 hari wajib maka dilakukan pendeportasian.

Sebanyak 55 orang diwilayah kerja Kantor Imigrasi Pamekasan pada tahun 2022 yang telah di deportasi.(debora)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…