PN Surabaya Tolak Pelimpahan Berkas Tragedi Kanjuruhan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelimpahan berkas perkara Kanjuruhan di PN Surabaya
Pelimpahan berkas perkara Kanjuruhan di PN Surabaya

i

SURABAYA- Berkas tragedi Kanjuruhan dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023). Tim dari Kejati tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan sekitar 5 Jaksa yang mengawal menggunakan mobil.

Terlihat juga jumlah berkas perkara tersebut cukup banyak. Satu jilid berkas perkara mungkin jumlahnya ada ratusan lembar dan harus diangkut menggunakan troli ketika diantarkan ke gedung pendaftaran perkara.

Jaksa yang memimpin pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan ini yakni Hari Basuki. Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang akan disidang. Pertama, tersangka SS petugas Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kedua, tersangka AH sebagai Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka ketiga yakni WSP anggota Polri didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka keempat, BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Kelima, HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Informasi yang didapat, nantinya ada 17 jaksa yang mengawal perkara ini. Bahkan, kabarnya perwakilan suporter Arema bakal ikut memantau jalannya persidangan tersebut.

Sementara itu, Hari Basuki Jaksa Kejati Jatim menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena adanya aturan baru.

Aturan itu, dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online. "Pendaftarannya melalui online," katanya.

Senada dengan Hari, Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 dan mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.

"Berkas Kanjuruan tersebut bukan ditolak, namun ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," pungkas dia.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…