Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi, Tersangkanya Lima Orang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diduga pengedar di Polres Jombang
Diduga pengedar di Polres Jombang

i

JOMBANG- Lima pengedar narkoba di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang dengan barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo diamankan Polisi setempat.

Kelima orang pelaku yang diringkus polisi yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyampaikan, kelima orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

"Mereka para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023) di tempat berbeda," kata AKP Komar, Selasa (10/1/2023).

Tetsangka, PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 unit HP dan Sepeda Motor.

Setelah penangkapan mereka, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp 110.000 serta 1 (satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Tersangka DI dibekuk pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB. Warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang diamankan hampir bersamaan.

"Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp 500 ribu dan 2 (dua) unit Handphone," imbuh Komar.

Terhadap tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)

Berita Terbaru

MCFIT Season 2 Hadir di Surabaya, Installer AC Adu Kecepatan dan Ketepatan

MCFIT Season 2 Hadir di Surabaya, Installer AC Adu Kecepatan dan Ketepatan

Jumat, 14 Agu 2026 18:56 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:56 WIB

MCFIT Season 2 Hadir di Surabaya, Installer AC Adu Kecepatan dan Ketepatan…

Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 13 Agu 2026 17:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 17:36 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Ratusan Gram Barang Bukti Disita…

Terprovokasi Omongan Warga, Mbah Man Tusuk Soponyono hingga Perutnya Robek

Terprovokasi Omongan Warga, Mbah Man Tusuk Soponyono hingga Perutnya Robek

Selasa, 11 Agu 2026 16:23 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:23 WIB

Terprovokasi Omongan Warga, Mbah Man Tusuk Soponyono hingga Perutnya Robek…

Uang Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online Disetor Jadi Aset Negara

Uang Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online Disetor Jadi Aset Negara

Senin, 10 Agu 2026 15:59 WIB

Senin, 10 Agu 2026 15:59 WIB

Uang Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online Disetor Jadi Aset Negara…

Surabaya Kembali Jadi Titik Awal Honda DBL 2026-2027, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia

Surabaya Kembali Jadi Titik Awal Honda DBL 2026-2027, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia

Kamis, 06 Agu 2026 19:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:56 WIB

Surabaya Kembali Jadi Titik Awal Honda DBL 2026-2027, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia…

HUT Ke-41, RSIA Soerya Perkuat Pelayanan dan Bangun Spiritualitas Karyawan Lewat Tausiyah Aa Gym

HUT Ke-41, RSIA Soerya Perkuat Pelayanan dan Bangun Spiritualitas Karyawan Lewat Tausiyah Aa Gym

Kamis, 06 Agu 2026 13:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:26 WIB

HUT Ke-41, RSIA Soerya Perkuat Pelayanan dan Bangun Spiritualitas Karyawan Lewat Tausiyah Aa Gym…