Mulai Februari 2023, Pemkot Surabaya Siap Operasikan 57 Feeder

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera mengoperasikan layanan feeder (angkutan umum) pada Februari 2023. Yakni, angkutan umum mengangkut penumpang dari perkampungan menuju jalan utama di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan bahwa 57 armada feeder siap beroperasi. Sedangkan kapasitas penumpang untuk satu armada feeder mampu mengangkut 12-14 penumpang.

“Baru (beroperasi) Februari 2023, armada sudah datang tapi perlu kita setting (pengaturan) dengan 57 armada dan ber-AC (ada pendingin),” kata Tundjung, Rabu (11/1/2023).

Tundjung mengaku bahwa fedeer tersebut diprioritaskan untuk 5 koridor (rute) perjalanan yang terkoneksi pada koridor utama. Sebab, pengoprasian layanan fedeer tersebut akan terkoneksi dengan layanan Suroboyo Bus.

“Biar ada koneksinya. Dari pinggir kota dan ke tengah kota juga ada, yang penting rutenya tidak berhimpitan terlalu panjang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk driver feeder, saat ini Dishub Kota Surabaya tengah melakukan rekrutmen. Di sisi lain, cara metode pembayaran bagi penumpang feeder adalah dengan melakukan pembayaran non tunai atau cashless.

“Driver dari supir angkot. Ini kita sedang rekrutmen, butuh waktu. Iya (mengkoneksikan) dengan Suroboyo Bus dan cara pembayarannya cashless,” ujarnya.

Tundjung menjelaskan mengenai tarif penumpang feeder saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota. Sedangkan jenis feeder sendiri menyerupai mini bus. “Tinggal ke SK Walikota dan jenisnya biasa bukan (kendaraan) listrik,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…