Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 TA 2018 oleh Bapas Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 TA 2018 oleh Bapas Pamekasan
Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 TA 2018 oleh Bapas Pamekasan

i

PAMEKASAN- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan sosialisasi Permenkumham No 3 Tahun 2018 berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan pada Jumat, 20 Januari 2023 dengan diikuti para WBP, Kepala Rutan dan Kasubsie Yantah.

Pembahasan pada Permenkumham No.3 Tahun 2018 tersebut di pimpin langsung oleh Kabapas Pamekasan Zonni Andra, S.H., M.H beserta dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK), tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Zonni Andra menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkati dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Ada beberapa materi perubahan dalam Permenkumham ini yakni,Mengenai Remisi dan Mengenai Integrasi.

" Syarat remisi ini terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi/ lembaga lain tidak dipersyaratkan, namun itu diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana Korupsi dan tetap berkewajiban mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme," katanya.

Selain itu, ada Remisi kemanusiaan, yang artinya remisi itu diatur dalam Pasal 29. Dan remisi kemanusiaan ini diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.

Selain hal yang disebutkan di atas, masih ada beberapa materi perubahan yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini.

Permenkumham ini diturunkan atas putusan MA Nomor 28P/HUM/2021. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung.

Adapun yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung meliputi dari rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada rezim rehabilitasi dan reintegrasi sosial dan WBP bukan menjadi objek tetapi juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, Kabapas Pamekasan Zonni Andara berharap kepada para WBP di Rutan Sampang bisa memahami Permenkumham tersebut dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(debora)

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…