Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 TA 2018 oleh Bapas Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 TA 2018 oleh Bapas Pamekasan
Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 TA 2018 oleh Bapas Pamekasan

i

PAMEKASAN- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan sosialisasi Permenkumham No 3 Tahun 2018 berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan pada Jumat, 20 Januari 2023 dengan diikuti para WBP, Kepala Rutan dan Kasubsie Yantah.

Pembahasan pada Permenkumham No.3 Tahun 2018 tersebut di pimpin langsung oleh Kabapas Pamekasan Zonni Andra, S.H., M.H beserta dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK), tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Zonni Andra menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkati dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Ada beberapa materi perubahan dalam Permenkumham ini yakni,Mengenai Remisi dan Mengenai Integrasi.

" Syarat remisi ini terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi/ lembaga lain tidak dipersyaratkan, namun itu diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana Korupsi dan tetap berkewajiban mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme," katanya.

Selain itu, ada Remisi kemanusiaan, yang artinya remisi itu diatur dalam Pasal 29. Dan remisi kemanusiaan ini diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.

Selain hal yang disebutkan di atas, masih ada beberapa materi perubahan yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini.

Permenkumham ini diturunkan atas putusan MA Nomor 28P/HUM/2021. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung.

Adapun yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung meliputi dari rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada rezim rehabilitasi dan reintegrasi sosial dan WBP bukan menjadi objek tetapi juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, Kabapas Pamekasan Zonni Andara berharap kepada para WBP di Rutan Sampang bisa memahami Permenkumham tersebut dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(debora)

Tag :

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…